Dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran, memacu pertumbuhan ekonomi maritim dan melindungi lingkungan maritim, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan diikuti pula dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan No PM.70 Tahun Tahun 2013 Tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Keahlian dan Keterampilan Pelaut; dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 2009 tentang
Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) Berbendara Indonesia.
Dimana dalam Kelaiklautan Kapal, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah Pengawakan. Dengan Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan diatas, tentunya harus diikuti dengan kesiapan oleh Pemerintah, terutama mengenai Standar pengawakan minimum yang selama ini mengacu pada peraturan tersebut yang akan dibahas bersama pada
kegiatan "Sosialisasi Pengawakan dan Refreshing Training" yang dilaksanakan di Hotel Golden Boutique Jakarta pada tanggal 8 - 10 Oktober 2009. Dengan demikian diharapkan sebelum bulan Januari 2017, sesuai Mandatory Amandement Manila 2010 diberlakukan secara Internasional, Standar Pengawakan Minimum yang sesuai amandemen tersebut telah dapat diterapkan guna menurunkan tingkat resiko kecelakaan yang disebabkan oleh Faktor Kesalahan Manusia (Human Error Factor)