BALI – Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama
dengan International Maritime
Organization (IMO) menyelenggarakan SUB-REGIONAL
SEMINAR ON THE RATIFICATION AND
EFFECTIVE IMPLEMENTATION OF CAPE TOWN AGREEMENT OF 2012 di Bali, 13 s.d. 17April
2015. Seminar ini diikuti oleh
delegasi dari 11 negara anggota IMO yaitu China, Jepang, Malaysia, Myanmar,
Republik Korea, Papua New Guinea,
Filipina, Russia, Thailand, Vietnam dan Indonesia. The Cape Town Agreement of 2012 telah diratifikasi oleh tiga
negara antara lain Iceland, Belanda dan Norwegia.
Seminar tersebut dibuka
oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla, Capt. Sahattua Simatupang
mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Seminar yang diselenggarakan selama 5 hari tersebut diisi oleh 2 (dua)
narasumber masing-masing dari IMO, Ms.
Sandra Rita Allnut, Head of Marine
Technology Sub-division for Marine Technology and Cargoes, Marine Safety
Division of IMO dan narasumber dari Food
and Agriculture Organization (FAO) yang diwakili Mr. Ari Gudmundsson, Officer of Fisheries and Agriculture
Department of FAO.
Pada bulan Oktober
2012 yang lalu, konferensi diplomatik di Cape Town, Afrika Selatan menyepakati
Cape Town Agreement of 2012 on the
Implementation of the Provisions of 1993 Protocol relating to the Torremolinos
International Convention for the Safety of Fishing Vessels, 1977. Agreement tersebut akan berlaku
terhitung 12 bulan kemudian setelah 22 negara meratifikasi dengan jumlah
agregat 3.600 kapal ikan berukuran 24 meter atau lebih yang beroperasi di laut
lepas.
Dengan pemberlakuan Agreement diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan dan
mengurangi korban jiwa. Dalam Cape Town
Agreement OF 2012 tersebut mengatur tentang dasar-dasar keamanan untuk
kapal penangkap ikan di laut lepas yang meliputi stabilitas, konstruksi,
peralatan kekedapan air, instalasi listrik dan mesin, perlindungan terhadap
kebakaran dan pemadam kebakaran, perlindungan awak kapal, peralatan
keselamatan, prosedur keadaan darurat dan pelatihannya, peralatan komunikasi
dan navigasi kapal.
Adapun tujuan diselenggarakannya Seminar tersebut sesuai
dengan visi pemerintah saat ini yakni pemberdayaan sektor maritim serta dalam
rangka IMO mendorong Negara-negara
anggotanya untuk meratifikasi Agreement
tersebut melalui pemberian pendampingan kepada negara-negara yang mengalami
kesulitan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Agreement. Mengingat penangkapan ikan di
laut merupakan pekerjaan yang berbahaya dan berdasarkan pengalaman telah banyak
memakan korban, maka pemberlakuan Agreement
tersebut perlu mendapat perhatian. (DW)