JAKARTA – Guna menjamin transparansi pelayanan kapal dan barang, Kementerian Perhubungan membangun sistem layanan tunggal berbasis internet bernama Inaportnet. Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang baik untuk kegiatan kapal ekspor impor maupun domestik yang melibatkan sistem-sistem layanan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jendral Perhubungan Laut, di Unit Pelaksana Teknis, Badan Usaha Pelabuhan seperti PT. Pelindo I, II, III dan IV, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Karantina Tumbuhan, Kantor Karantina Ikan, dan Kantor Imigrasi di pelabuhan.
Secara umum Inaportnet direncanakan akan diterapkan di seluruh pelabuhan Indonesia, namun dalam awal ini akan diterapkan di 16 (enam belas) pelabuhan yaitu Belawan, Batam, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Tanjung Emas, Bitung, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Uban, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Manggar, dan Ambon.
Adapun rencananya pada tanggal 17 Maret 2016 mendatang akan dilakukan soft launching penerapan Inaportnet di Pelabuhan Makassar. Pelabuhan Makassar dipilih menjadi lokasi pelabuhan pertama yang akan menerapkan sistem Inaportnet tersebut dikarenakan PT. Pelindo IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang menjadi operator pelabuhan Makassar telah siap untuk mengaplikasikan dan mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan untuk memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.
Sistem Inaportnet ini memberikan manfaat antara lain menjamin transparansi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, menjamin rasa keadilan pelayanan (first come first served), mempercepat penyelesaian pelayanan kapal dan barang, meminimalisasi biaya yang diperlukan dalam penanganan pelayanan kapal dan barang, meningkatkan validitas dan akurasi data yang terkait dengan kegiatan pelayanan kapal dan barang, dan meningkatkan daya saing nasional dan mendorong masuknya investasi.
Untuk menggunakan sistem tersebut, para pengguna sistem Inaportnet yang meliputi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Batam, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Pabean, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Karantina Pertanian, Kantor Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Ikan, Kantor Imigrasi, Badan Usaha Pelabuhan, Perusahaan angkutan laut nasional di pelabuhan, perusahaan bongkar muat di pelabuhan dan perusahaan jasa pengurusan transportasi, dapat mengakses alamat website http://inaportnet.dephub.go.id, dimana terdapat 16 modul antara lain yaitu:
- Modul pendaftaran pengguna jasa (User ID)
- Modul Pemberitahuan Kedatangan Kapal
- Modul Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM)
- Modul Layanan Persetujuan Other Government Agency (GOA)
- Modul Penetapan Pelayanan Kapal (PPK)
- Modul Pelayanan Surat Perintah Kerja (SPK) pandu
- Modul Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG)
- Modul realisasi pandu tunda
- Modul perpanjangan masa tambat
- Modul permohonan kapal pindah
- Modul kegiatan kapal keluar
- Modul Pembayaran Jasa Labuh
- Modul Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
- Laporan Pengeluaran dan Penerimaan Barang
- Pembatalan Pelayanan
- Pengajuan Layanan Syahbandar
Semua kapal niaga yang beroperasi di Indonesia dapat dilayani oleh sistem Inaportnet ini. Sedangkan untuk kapal pelayaran rakyat, kapal dengan ukuran kurang dari atau sama dengan GT 35, kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaranan kurang dari 6 (enam) jam dan kapal perikanan tidak dapat dilayani oleh sistem Inaportnet.