MEDAN - Sebagai upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pelaksanaannya bagi segenap jajarannya, Ditjen Hubla kembali menggelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Adapun pada tahun 2017 ini tema yang diangkat adalah “Peningkatan Pelayanan Informasi Publik Berbasis IT Dalam Mewujudkan Open Government Indonesia”.
Seminar Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2017 akan dilaksanakan pada 3 (lokasi) yaitu di Medan tanggal 22 Agustus 2017, di Lombok tanggal 29 Agustus 2017, dan di Makassar tanggal 5 September 2017.
Pada hari ini (22/8) pelaksanaan Seminar KIP yang pertama diselenggarakan di Hotel Emerald Garden Medan. Acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi dan Humas, Lollan A.S. Panjaitan, dan dihadiri oleh para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana baik dari kantor pusat maupun UPT di lingkungan Ditjen Hubla.
Sementara, narasumber pada seminar tersebut antara lain Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih, Pusat Teknologi dan Komunikasi Kemenhub, dan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub.
Sesditjen Perhubungan Laut Dwi Budi Sutrisno mengungkapkan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap individu dan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban bagi setiap Badan Publik sebagai sarana dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan dan terbuka (Open Government).
"Kondisi tersebut sebagai dampak telah diundangkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah berlaku sejak tanggal 30 April 2010 dan menjadi momentum penting bagi era keterbukaan informasi di Indonesia," ujar Dwi Budi.
Bagi masyarakat, lanjut Dwi Budi, UU KIP ini telah menjadi landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Sedangkan bagi Badan Publik, UU KIP juga mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Hal ini pula yang mendasari program Nawacita pemerintahan Jokowi – JK di bidang komunikasi dan informasi, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya.
Setiap Badan Publik seperti Ditjen Hubla mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan informasi dengan membentuk Unit PPID Pelaksana, baik di Kantor Pusat maupun UPT di seluruh Indonesia yang bertugas secara langsung dalam pemberian pelayanan informasi.
"Namun demikian dalam pelaksanaannya, saat ini masih banyak UPT Ditjen Hubla yang belum membentuk unit PPID. Dari 323 Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Hubla, saat ini baru 137 UPT yang telah membentuk Unit PPID Pelaksana dan 186 UPT belum membentuk Unit PPID," jelas Sesditjen Hubla.
Untuk itu Sesditjen Hubla meminta kepada UPT yang belum membentuk Unit PPID Pelaksana agar segera membentuk Unit PPID Pelaksana melalui Surat Keputusan Kepala UPT di wilayah kerja masing-masing dan melaporkan ke PPID Pelaksana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Saya berharap melalui Seminar KIP ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kerjasama diantara PPID Pelaksana serta sebagai wahana untuk meningkatkan pemahaman terhadap implementasi UU KIP sehingga mampu meningkatkan pelayanan informasi serta mengoptimalkan pengelolaan pelayanan publik yang efisien dan transparan pada unit kerja masing-masing," tutup Dwi Budi.