(Padang, 6/4) – Guna memperoleh kesamaan persepsi dan pemahaman secara baik dan benar baik bagi segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator maupun bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang transportasi laut, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan di bidang transportasi laut bertempat di Hotel Mercure Padang, pada hari ini (6/4).
Kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Dr. Umar Aris, SH, MH dengan mengangkat tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Kita Tingkatkan Peran Serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dalam Menciptakan Sistem Pelayanan Yang Inovatif di Bidang Transportasi Laut”. Sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan semua stakeholders bidang transportasi laut di Propinsi Sumatera Barat.
“Beberapa materi yang disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan kali ini merupakan materi yang saat ini sedang menjadi perhatian serius pemerintah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut, antara lain terkait permasalahan Garis Muat Kapal dan Pemuatan, Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, serta Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing,” kata Umar Aris.
Lebih jauh, Umar Aris menjelaskan bahwa isu terkait perlindungan lingkungan maritim merupakan salah satu bagian dari amanah Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dia mencontohkan kasus perlindungan lingkungan maritim yang menjadi tangung jawab bersama adalah kasus tumpahan minyak beberapa hari lalu yang terjadi di perairan Pelabuhan Balikpapan.
“Pemerintah wajib menjaga lingkungan maritim sebaik-baiknya sebagai amanah dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemerintah tidak ingin kejadian yang berpotensi merusak lingkungan maritim seperti tumpahan minyak di laut di perairan Pelabuhan Balikpapan beberapa waktu yang lalu terjadi lagi”, tegas Umar Aris.
Begitu juga terkait dengan masalah sertifikasi garis muat kapal telah menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor. 003/3/11/DJPL-18 yang menyatakan bahwa terhitung tanggal 1 Februari 2018 Sertifikat Garis Muat Kapal berbendera Indonesia harus menggunakan format bahasa Indonesia.
“Sertifikat Garis Muat Kapal ini dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi Nasional atau Badan Klasifikasi Asing yang diberikan kewenangan. Hal ini merupakan bentuk dari pengawasan yang harus dilaksanakan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan,” ujar Umar Aris.
Begitu juga terkait dengan masalah Pejabat Pemeriksa Kelailautan dan Keamanan Kapal Asing, Umar Aris mengingatkan bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/9/DJPL-18 tertanggal 13 Maret 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing. “Hal terpenting yang harus diperhatian adalah apakah semua aturan yang telah dibuat dan masih berlaku secara nasional sudah sesuai dengan aturan internasional, yaitu sesuai dengan standar International Maritime Organisation (IMO). Begitu juga terkait kemampuan para Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing harus mampu berbahasa asing,” tambah Umar Aris.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan tersebut pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing berlaku bagi semua jenis dan ukuran kapal asing di wilayah pelabuhan Indonesia untuk memastikan pemenuhan persyaratan ketentuan yang telah diratifikasikan. Sedangkan Kapal Berbendera Indonesia yang harus dilakukan pemeriksaan adalah kapal yang akan melakukan pelayaran internasional dari pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sesuai ketentuan perundang undangan. Adapun pemeriksaan dimaksud harus dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing / Port State Control Officer (PSCO). Untuk itu, Umar meminta agar hal ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan tersebut, Umar Aris juga mengingatkan terkait dengan masalah Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. “Hal yang sangat penting dan harus diperhatikan adalah bagaimana pelaksanaan di lapangan. Sebagai pelaksana di lapangan, harus lebih mengetahui kondisi di lapangan termasuk apa kendala yang ada serta bagaimana respon dari masyarakat. Semua ini harus bisa disampaikan dan dibahas bersama dalam kegiatan sosialisasi ini," kata Umar.
Sebagai informasi juga, saat ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sedang dalam proses pembahasan revisi, sehingga untuk pendalaman terhadap substansi yang akan diatur perlu mendapatkan masukan-masukan yang bersifat konstruktif.
“Pemerintah berharap nantinya Peraturan Menteri Perhubungan tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dapat mendorong iklim investasi dan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” kata Umar.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Bagian Hukum dan KSLN, F. Zulistian menjelaskan bahwa Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan bidang transportasi laut ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Menteri Perhubungan yang memerintahkan agar setiap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan harus dipahami dan dikuasai oleh para pejabat di lingkungan sub sektor Kementerian Perhubungan baik kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis serta stakeholders terkait.
Acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan bidang transportasi laut tahun 2018 rencananya akan dilakukan pada 3 (tiga) lokasi, yaitu di Padang, Surabaya dan Makassar Bayur.