Jakarta (26/3) – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat nelayan di pesisir Jakarta, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Angke menggelar kegiatan pengukuran dan penerbitan sertifikat kapal dibawah GT 7 di Pelabuhan Perikanan Kamal Muara pada tanggal 26 - 27 Maret 2019.
Penyelenggaraan Gerai Pas Kecil yang dilaksanakan tanpa dipungut biaya ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama yang dilakukan di Pelabuhan Muara Angke pada tanggal 5 Maret 2019 lalu. Dalam kegiatan di Muara Angke tersebut, tercatat dari 81 kapal yang terdaftar di Muara Angke, sebanyak 72 kapal telah dilakukan pengukuran.
Sedangkan untuk kegiatan di Pelabuhan Perikanan Kamal Muara hari ini (27/3), sebanyak 90 kapal akan diukur oleh ahli ukur dari KSOP Muara Angke tanpa dipungut biaya.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Muara Angke Capt. Handry Sulfian mengatakan, pengukuran dan penerbitan sertifikasi kapal ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya nelayan, agar para nelayan mempunyai surat kepemilikan pada kapalnya.
“Walaupun pelaksanaan Gerai Pas Kecil di Pelabuhan Perikanan Kamal Muara hanya dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tetapi kegiatan pendaftaran dan pengukuran kapal dibawah GT 7 tetap akan dilaksanakan secara terus menerus oleh KSOP Muara Angke,” ujar Handry saat membuka kegiatan Gerai Pas Kecil, hari ini (27/3).
Handry menjelaskan bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Bagi kapal di bawah GT 7, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar,” jelas Handry.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Muara Angke dan Kepala Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan serta para nelayan Kamal Muara yang turut memberikan apresiasi terhadap dilaksanakannya kegiatan ini.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah setempat menghimbau agar masyarakat nelayan di Kamal Muara tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan oleh Ditjen Perhubungan Laut untuk mendapatkan sertifikat atas nama kapalnya masing masing.
Sebagai informasi, secara nasional total kapal di bawah GT 7 yang sudah disertifikasi dan memperoleh pas kecil sampai dengan tanggal 23 Maret 2018 sebanyak 38.682 kapal, terdiri dari 22.514 sertifikasi kapal di Pulau Jawa dan 16.168 sertifikasi kapal di luar Pulau Jawa.