Jakarta. Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal penumpang khususnya kapal penumpang tradisional di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal-kapal tradisional di seluruh wilayah kerja pelabuhan di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka Dirjen Tonny mengeluarkan Surat Edaran No. UM. 005/6/3/DJPL-17 tanggal 13 Januari 2017 tentang Peningkatan Pelayanan Kapal Terhadap Kapal-Kapal Penumpang Tradisional Dengan Meningkatkan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan.
"Surat edaran ini diterbitkan untuk mendukung aturan-aturan keselamatan dan keamanan serta pelayanan pelayaran yang sudah ada sebelumnya agar mempermudah implementasinya di lapangan," ujar Tonny.
Lebih jauh Tonny juga menyebutkan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan kapal penumpang tradisional serupa yang telah terjadi pada awal Tahun 2017 kemarin.
"Melalui Surat Edaran ini, saya menginstruksikan peningkatan keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal penumpang tradisional kepada para Syahbandar/Kepala Kantor Pelabuhan, Operator Kapal/Nakhoda/Pemilik Kapal, Pengelola Pelabuhan dan juga himbauan kepada penumpang untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan pelayaran," kata Tonny.
Dalam surat edaran ini, Dirjen Tonny secara tegas menginstruksikan agar Syahbandar wajib memeriksa dan memastikan kapalnya laik laut serta mengetahui jumlah penumpang yang naik di atas kapal tidak melebihi kapasitas penumpang yang diizinkan serta memastikan telah tersedianya alat-alat keselamatan beserta alat-alat pemadam kebakaran.
Mengenai kekurangan petugas di lapangan, Dirjen Tonny juga menginstruksikan agar petugas/pejabat Syahbandar yang berkualifikasi serta berkompeten pada kantor pelabuhan terdekat dapat diperbantukan untuk kantor pelabuhan yang kekurangan petugas. Dalam surat edaran ini juga, Dirjen Hubla menginstruksikan agar Syahbandar/Kepala Kantor Pelabuhan mengawasi embarkasi dan debarkasi penumpang sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selain menata kembali jajarannya dalam hal keselamatan pelayaran, Dirjen Tonny juga memberikan instruksi kepada Operator Kapal/Nakhoda/Pemilik kapal terkait peningkatan keselamatan pelayaran dimaksud.
"Saya instruksikan agar Nakhoda sebagai pemimpin tertinggi di atas kapal wajib menyerahkan dan memastikan manifest penumpang sama dengan tiket yang dikeluarkan, daftar Anak Buah Kapal (ABK) dan muatan kepada Syahbandar sebelum dikeluarkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," ujar Tonny.
Selain itu, Nakhoda harus memperhatikan laporan dan kondisi cuaca baik yang dikeluarkan oleh BMKG maupun pengamatan secara visual.
Terkait pelayanan keselamatan pelayaran, Dirjen Tonny juga meminta agar Nakhoda/Pemilik Kapal memastikan lagi alat keselamatan di atas kapal berfungsi baik dan memasang petunjuk alat keselamatan yang mudah terlihat dan terbaca jelas oleh penumpang.
"Dalam edaran ini juga ditegaskan kewajiban Nakhoda untuk menginformasikan kepada penumpang agar menggunakan life jacket selama pelayaran dan memandu cara penggunaan life jacket dimaksud sebelum kapal berangkat," terang Tonny. Selanjutnya, pemilik kapal juga dihimbau untuk memasang pagar pengaman di kapal pada saat embarkasi dan debarkasi penumpang.
Selain ditujukan untuk Syahbandar, Nakhoda/Pemilik Kapal/Operator, surat edaran ini juga ditujukan untuk pengelola pelabuhan agar meningkatkan pengawasan penjagaan keamanan di pelabuhan secara terkoordinir berdasarkan ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
"Apabila terjadi musibah kecelakaan laut, agar segera mengambil tindakan cepat untuk aksi SAR berkoordinasi dengan instansi terkait serta melaporkan musibah tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai," tegas Tonny.
Dirjen Tonny juga meminta Pengelola pelabuhan untuk mengawasi dan mengkoordinir sistem penjualan tiket operator kapal agar tidak ada penumpang yang dapat naik ke atas kapal tanpa adanya tiket tersebut.
"Ini harus dilakukan kalau pelayanan penumpang kapal ingin lebih baik. Selain untuk kepastian keselamatan dan keamanan pelayaran juga meningkatkan pelayanan agar penumpang kapal lebih nyaman dan tertib," ujar Tonny.
Khusus untuk penumpang kapal, Dirjen Tonny mengingatkan para penumpang agar tidak panik ketika kapal mengalami musibah dan menunggu arahan Nakhoda. Setiap penumpang juga harus menyadari bahwa keberangkatannya dengan kapal ditandai oleh adanya tiket perorangan dan atas nama sendiri sesuai identitasnya.
"Saya yakin keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal penumpang tradisional kedepannya akan jauh lebih baik bila 3 unsur tadi yaitu Regulator, Operator dan Pengguna Jasa bersinergi dan bersama-sama sadar dalam menjadikan keselamatan pelayaran sebagai kebutuhan pokok yang tidak dapat ditawar-tawar lagi," tutup Tonny.