TANGERANG - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selaku Kepala Pusat Komando dan Pengendali Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PUSKODALNAS) menyelenggarakan Focus Group Discussion Pusat Komando dan Pengendali Nasional (Puskodalnas) di Tangerang 29-31 Agustus 2017.
Dirjen Perhubungan Laut selaku Kepala Puskodalnas mulai tahun 2017 menginisiasi program tahunan dalam rangka mengevaluasi kinerja, serta meningkatkan koordinasi antar instansi anggota Tim Nasional, membahas beberapa isu atau permasalahan terkait penanggulangan tumpahan minyak di laut.
"Dalam FDG yang pertama ini, beberapa target yang akan kita susun bersama dalam kegiatan ini antara lain pembaharuan susunan instansi anggota Puskodalnas, rekapitulasi masukan draf Prosedur Tetap Tier 3 dan menyusun program kerja satu tahun kedepan," jelas Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Direktorat KPLP Lusi Handayani ST, M.MTr di Tangerang, Selasa (29/8).
Lusi yang mewakili Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut Bay M Hasani mengungkapkan, sejak dibentuk tahun 2008, Puskodalnas telah melaksanakan koordinasi operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3 dan memberikan dukungan advokasi kepada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di laut, seperti pada Kasus Montara di Laut Timor 2008, Doumon 2016, dan Torco Claud 2016.
"Saya berharap dengan pelaksanaan FGD ini, kita dapat menyusun Program Kerja Puskodalnas sebagai acuan anggota untuk menyusun kegiatan dan anggaran di masing-masing Kementerian Lembaga dalam rangka peningkatan kinerja, menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing," tutur Lusi.
Anggota Puskodalnas diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, POLRI, SKK Migas, dan BPH Migas.
Dikatakan Lusi, pelaksanaan Puskodalnas sesuai juga dengam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan yang mengatur persyaratan minimal kesiagaan sarana, prasarana, dan personel di pelabuhan, terminal atau platform untuk operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut.
Rangkaian kegiatan FGD terdiri atas
pemaparan dari para narasumber terkait beberapa isu terkait penanggulangan tumpahan minyak di laut;
diskusi terkait beberapa permasalahan yang terjadi terkait penanggulangan tumpahan minyak di laut;
penyusunan program kerja Puskodalnas.