JAKARTA (17/10) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority berkomitmen untuk menerapkan ketentuan konvensi internasional atau International Ship and Port Security Code (ISPS Code) secara konsisten.
Hari ini, Kamis (17/10) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan apel siaga, dimana pelaksanaan apel siaga ini merupakan salah satu bentuk kesiapan Pemerintah di Pelabuhan dalam rangka mendukung dan mensukseskan pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketentuan ISPS Code.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo saat memimpin Apel Siaga di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (17/10).
Dirjen Agus mengungkapkan ada 4 (empat) hal penting yang harus diperhatikan demi suksesnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan konvensi internasional ini.
"Pertama prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan pada semua tingkat keamanan (Security level), kedua sarana dan prasana pengamanan fasilitas pelabuhan, lalu sistem komunikasi internal fasilitas pelabuhan dengan koordinator kemanan pelabuhan (Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok) dan sistem komunikasi dengan instansi terkait, serta personil pengamanan fasilitas pelabuhan yang memiliki pengatuhan dan kemampuan untuk melaksanakan pengamanan sesuai manajemen pengamanan ISPS Code," jelas Dirjen Agus.
Disamping itu, implementasi ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Priok tentunya agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders serta kerjasama yang solid, saling pengertian dan pemahaman terhadap resiko yang dihadapi.
"Harapan saya bahwa setiap terminal/BUP di Pelabuhan Tanjung Priok memiliki Tim PFSO yang handal berdasarkan Port Security Plan yang sesuai dengan regulasi dan dapat berkoordinasi dengan instansi Pemerintah terkait," ungkap Dirjen Agus.
Dengan penerapan ISPS Code yang baik, Pelabuhan akan aman sehingga secara tidak langsung akan meninghatkan kepercayaan masyarakat maritim untuk menyinggahinya, dimana hal ini akan berdampak pada peningkatkan kunjungan kapal, menurunkan biaya tinggi logistik dan premi asuransi terhadap wilayan beresiko, serta menarik minat investasi di pelabuhan dan wilayah sekitarnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama Dirjen Agus menghimbau kepada seluruh peserta apel siaga komite keamanan pelabuhan agar mengambil langkah antisipasi terhadap beberapa hal yang diprediksi akan menjadi hambatan terhadap kelancaran lalu lintas perpindahan, seperti kemacetan di sekitar ruas jalan PT. JICT, apabila sistem otomatis pintu keluar masuk PT. JICT mengalami kerusakan, berpotensi menimbulkan resiko keamanan, serta potensi terjadinya unjuk rasa di area perlintasan Pos IX dan PT. JICT.
Dengan langkah antisipasi terhadap permasalahan tersebut, Ia yakin pihaknya dapat menyelesaiakan dengan baik melalui mekanisme kerja yang terkoordinasi. "Saya menghimbau kepada para petugas untuk mengedepankan aspek keamanan melalui peningkatan pengawasan pada pemeriksaan orang/barang/kendaraan di akses masuk dan keluar fasilitas pelabuhan dengan koordinator keamanan pelabuhan dan dengan pihak kapal serta instansi terkait lainnya," ujar Dirjen Agus.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Amiruddin mengatakan bahwa enerapan International Ship and Port Security Code (ISPS Code) di pelabuhan Tanjung Priok berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat maritim dan sekaligus pada akhirnya menurunkan biaya logistik.
"Dengan penerapan ISPS Code yang baik, pelabuhan akan aman yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat maritim dan menurunkan biaya logistik," kata Amiruddin.
Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok juga membentuk Port State Control (PSC) untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejak tahun 2018.
Menurutnya, PSC berfungsi sebagai pedoman koordinasi dalam pelaksanaan keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan konvensi internasional (ISPS Code).
"Tujuannya untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," kata Amiruddin.
Ada tiga tugas utama yang diemban PSC. Pertama, menyusun jejaring komunikasi, informasi, dan intelegency Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, mengidentifikasi ancaman dan kerawanan pelabuhan. Terakhir, menyusun prosedur dan sistem keamanan pelabuhan untuk mengurangi ancaman keamanan.
PSC juga berfungsi menjalankan koordinasi pelaksanaan rapat Komite Keamanan Pelabuhan dan memberikan pengarahan. Sebagai jaring komunikasi, PSC harus merespons keluhan dan laporan yang masuk terkait dengan insiden keamanan. Komite ini melibatkan TNI AL, TNI AD, Polair PMJ, dan Polrespel.
"Dari unsur pemerintahan terdapat Otoritas Pelabuhan, Imigrasi, Beacukai, Karantina, Pemda, kantor Kesehatan, dan Pangkalan PLP," tutup Amiruddin.
Sebagai informasi, International Ship and Port Security Code (ISPS Code) adalah regulasi IMO (International Maritime Organization) yang secara khusus mengatur tentang kegiatan-kegiatan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman terorisme di laut.
Adapun tujuan dari ISPS Code adalah untuk mengurangi resiko terhadap penumpang, awak kapal dan personil di atas kapal pada wilayah pelabuhan dan juga terhadap kapal dan muatannya. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan kapal di pelabuhan, serta mencegah pelayaran menjadai sasaran dari terorisme internasional.
Hingga saat ini sudah ada 348 pelabuhan di seluruh Indonesia yang sudah comply dengan aturan ISPS Code.