BANGKOK (9/11) - Memorandum of Understanding (MoU) terkait Standar Keselamata ASEAN MOU on the Improvement of Safety Standards and Inspection for Non-Convention Ships dilaksanakan disela pertemuan ke-24 ASEAN Transportation Meeting (ATM) setingkat Menteri di Bangkok, Thailand, Jumat (9/11).
Menurut Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kapal-kapal non konvensi bendera ASEAN yang berlayar di wilayah ASEAN dengan memberikan dasar bagi negara anggota ASEAN untuk kerja sama dalam Standar Kapal Non konvensi di wilayah ASEAN.
"Negara Anggota ASEAN sepakat untuk saling mengakui standar keselamatan kapal-kapal non konvensi berbendera Negara Anggota ASEAN," jelas Dirjen Agus.
Dengan MoU ini Kapal-kapal non konvensi Indonesia akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam aspek keselamatan, untuk dapat mengunjungi pelabuhan-pelabuhan negara anggota ASEAN.
Kapal-kapal non konvensi tersebut nanrinya kata dia, tidak perlu memiliki kekhawatiran standar keselamatan Indonesia tidak diakui di negara ASEAN yang lain.
Penandatanganan MoU akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2018 sebelum makan siang dijadwalkan pada pukul 12.30 – 13.30 di ruang Ballroom II di disaksikan oleh Menteri Perhubungan.
Selain Mou NCS, direncanakan ada dua MoU lain yang akan ditandatangani yaitu Protocol to amendment MOU IMT GT on Air Linkages dan Protocol 4 on Co Terminal Rights between Points within the Territory of any others ASEAN Member States. Kedua MOU tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Perhubungan Negara Mitra.
Sebagai deliverable Kementerian Perhubungan dalam ATM yang akan diselenggarakan sejak 8 November 2018 di Bangkok, Kementerian Perhubungan, c.q. Ditjen Perhubungan Udara telah memfinalisasi dua Perjanjian yang rencananya akan ditandatanganin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berserta Menteri Perhubungan negara mitra.
"Pertama Protocol to Amendmend MoU IMT-GT (Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle) on Air Linkages Persetujuan Protocol 4 on Co-Terminal Roghts between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protocol 4 on Co- Terminal Rights) dan Protocol to Amendmend MoU IMT-GT (Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle) on Air Linkages," bebernya.
Perjanjian ini bertujuan untuk mengembangkan wilayah subregional antara Indonesia, Malaysia dan Thailand khususnya untuk Indonesia wilayah Sumatera serta untuk meningkatan pariwisata dan mendukung program stategis pariwisata dengan penambahan poin destinasi.
Adapun penambahan poin destinasi dilakukan guna mendukung pariwisata dan pengembangan daerah dimaksud adalah Indonesia adalah Silangit dan Tanjung Pandan. Malaysia yakniSubang, dan Thailand-Surat Thani.
"Protocol to Amendmend MoU IMT-GT mengatur juga terkait kerjasama domestic code share agar dapat memberikan pengaturan implementasi kerja sama codeshare oleh perusahaan penerbangan ketiga negara," imbuh dia.
Protocol 4 on Co-Terminal Roghts between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protocol 4 on Co- Terminal Rights).
Perjanjian ini merupakan hasil pembahasan dan tindak lanjut hasil sidang ASEAN Air Transport Working Group ke-37 (37th ATWG) yang telah diselenggarakan pada tanggal 13 15 Maret 2018 di Penang, Malaysia.
Protokol tersebut kemudian direkomendasikan dan konsep final persetujuan telah dilakukan pada ASEAN Senior Transport Officials Meeting (45th STOM) yang telah diselenggarakan pada 8-10 Mei 2018 di Phuket, Thailand untuk dapat ditandatangani pada sidang 24th ATM.
"Secara materi persetujuan tersebut juga telah sesuai dengan kepentingan Indonesia dan telah dikoordinasikan dengan seluruh dan unit dan instansi terkait," tutur Dirjen Agus.
Selain itu, Protokol tersebut merupakan komit Indonesia agar terciptanya konsistensi dengan definisi co-terminal sebagai bagian dari penerbangan internasional dan untuk Indonesia hanya dapat melayani penerbangan co-terminal di lima bandara di Indonesia, yaitu Kualanamu (KNO), Cengkareng (CGK), Surabaya (SUB), Denpasar (DPS), dan Makassar (UPG).
"Hak co-terminal Indonesia harus dilaksanakan antara lima bandara yakni Kualanamu (KNO), Cengkareng (CGK), Surabaya (SUB), Denpasar (DPS), dan Makassar (UPG)," ujarnya.
Protokol tersebut mengatur pelaksanaan Perjanjian ASEAN Multilateral Agreement on The Full Liberlisation of Passenger Air Services (MAFLPAS) untuk penerbangan Co-Terminal di wilayah Negara Anggota ASEAN.
"Perjanjian ini ditandatangani setingkat Menteri karena beberapa hal diaantaranya
Body Agreement dan Protokol Protokol sebelumnya telah ditandangani oleh level setingkat Menteri, lalu guna meningkatkan konektivitas di wilayah ASEAN khususnya untuk Secondary Cities (sub regional), dan merupakan komit serts dukungan penuh dari Level Tertinggi Sektor Transportasi," pungkas Dirjen Agus.