JAKARTA (16/4) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menganggap bahwa marak beredarnya ijazah/sertifikat pelaut palsu sebagai hal yang harus ditangani secara serius. Maraknya peredaran ijazah pelaut ilegal ini dipicu oleh krisis tenaga pelaut. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok oknum dengan menjualbelikan ijazah kepada pencari kerja.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terus melakukan upaya dengan cara memperbaiki sistem serta meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan ijazah/buku pelaut, salah satunya dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan penerbitan sertifikat oleh Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk menerbitkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan.
“Kami mewajikan bagi setiap PUKP Diklat Negeri dalam melaksanakan DP 1 s.d. DP V, untuk menyampaikan berkas Berita Acara Hasil Sidang Kelulusan yang sudah ditandatangani sebagai data dukung approval dalam penerbitan Sertifikat Kepelautan.” Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi.
Sementara untuk Penyelenggara Diklat Swasta, tambah Junaidi, Sertifikat baru dapat diterbitkan apabila penyelenggara diklat telah menyampaikan laporan pelaksanaan diklat dengan melampirkan absen peserta per kelas, foto peserta per kelas, serta dokumentasi pelaksanaan diklat per kegiatan.
“Selain itu, Lembaga Diklat juga wajib melakukan scan sertifikat sebelum disampaikan kepada pelaut,” tambah Junaidi.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga meningkatkan pengawasan di semua pelabuhan di seluruh Indonesia dengan cara memerintahkan kepada para Syahbandar Utama dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperketat proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap keabsahan Sertifikat Pelaut secara online dan wajib melakukan pemeriksaan fisik dokumen secara offline sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk memastikan apakah ijazah pelaut tersebut asli atau palsu, kita dapat langsung mengklik website www.pelaut.dephub.go.id. Di website ini kita dapat mengetahui nomor register dan foto pelaut yang bersangkutan,” jelas Junaidi.
Ditektorat Perkapalan dan Kepelautan juga menggandeng Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan untuk memperkuat sistem keamanan website yang memuat data-data Pelaut tersebut sejak tahun 2017.
“Kita selalu berupaya untuk menjaga agar data dan informasi pelaut tidak bocor keluar dengan terus memperkuat security jaringan agar tidak mudah ditembus oleh pihak yang tidak berkepentingan,” tegas Junaidi.
Beberapa upaya yang telah dilakukan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bekerjasama dengan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah melakukan cleansing data untuk memastikan data pelaut bebas dari duplikasi, membatasi akses server aplikasi sertifikat pelaut dalam bentuk virtual private network (VPN) sehingga akses masuk hanya dapat diberikan pada pihak yang berada di ruang lingkup VPN. Selanjutnya, telah dilaksanakan pula serangkaian security test dan perubahan password secara berkala guna memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang.
Namun demikian, Junaidi juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan pelayaran untuk mengupdate dan mengecek website tersebut supaya tidak kecolongan mempekerjakan pelaut dengan ijazah palsu di perusahaannya.
“Sedangkan untuk Pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga telah melakukan kerjasama dengan otoritas maritim Singapura (MPA Singapore) melalui Athub Singapura untuk melakukan pengecekan ijazah pelaut dan sertifikasi kompetensi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal Singapura,” tutup Junaidi.