SURABAYA (6/12/2018) - Tim gabungan Kementerian Perhubungan dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil mengamankan 40 kontainer kayu ilegal ukuran 20".
Kayu berjenis Merbau seberat @ 16 Kubik dikirim dari Sorong (Papua Barat) ke Surabaya menggunakan kapal KM. Hijau Jelita milik PT SPILL 8.890 GT.
"Kayu-kayu itu tersebar di Depo PT. SPILL Tanjung Perak sebanyak 34 Container dalam keadaan utuh, tiga Container telah terkirim ke PT. SUAI Gresik, dan tiga Container ke PT. MAR Probolinggo," jelas Syahbandar Tanjung Perak, Dwi Budi Sutrisno di Surabaya, Kamis (6/12).
Dari laporan yang diterima pihaknya, kata Dwi Budi, Kapal KM. Hijau Jelita berangkat dari Sorong 25 November dan tiba di Tanjung Perak 2 Desember 2018.
Selanjutnya pemeriksaan dan investigaai akan melibatkan dua Kementerian. Pengirim kayu dari Sorong itu adalah PT. Anugerah Rimba Papua.
"Kami akan menegakan peraturan sesuai hukum yang berlaku usai pemeriksaan mendalam," tutur Dwi Budi.
Ditjen Perhubungan Laut komit untuk menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran. Pihaknya juga meningkatkan terus keamanan di pelabuhan.