JAKARTA – Untuk mendukung perkembangan lingkungan strategis di bidang kepelabuhanan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016.
“Regulasi tersebut dikeluarkan karena perlu dilakukan penataan ulang lokasi dan hierarki pelabuhan serta rencana pengembangannya,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono di Jakarta, Sabtu (21/1).
Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, KP 912 Tahun 2016 berfokus pada rencana, lokasi, dan hierarki pelabuhan serta rencana pengembangannya, sedangkan mengenai rumusan Kebijakan Pelabuhan Nasional secara umum masih relevan dengan kebijakan pemerintahan saat ini.
Lebih lanjut Tonny menyatakan, meskipun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 baru berusia 3 tahun, namun dengan perkembangan/perubahan lingkungan strategis khususnya perkembangan di daerah serta perubahan wilayah administratif dalam penyebutan lokasi pelabuhan, maka dipandang perlu dilakukan reviu atas Rencana Induk Pelabuhan.
“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk melakukan reviu yaitu pemekaran wilayah provinsi maupun kota/kabupaten serta pengembangannya serta perlunya untuk memadukan simpul-simpul moda transportasi perairan (laut, sungai, danau dan penyeberangannya),” ujar Tonny.
Pertimbangannya lainnya adalah dengan ditetapkannya 9 Agenda Pembangunan Pemerintahan yaitu Nawacita yang diantaranya akan mewujudkan dengan program Tol Laut; pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal tahun 2016; serta penetapan 10 destinasi wisata prioritas nasional.
*Trayek Tol Laut Untuk Mewujudkan Nawacita*
Untuk menjalankan salah satu Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan akan diwujudkan dengan program Tol Laut. Kementerian Perhubungan telah menetapkan 6 jaringan Trayek Angkutan Barang Melalui Laut atas dasar Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) yaitu:
• Trayek 1: Tg. Perak – Wanci – Namlea – Fak Fak – Kaimana – Timika – Kaimana – Fak Fak – Namlea – Wanci – Tg. Perak
• Trayek 2: Tg Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Dobo – Merauke – Dobo – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tg Perak
• Trayek 3: Tg Perak – Larantuka – Lewoleba – Rote – Sabu – Waingapu – Sabu – Rote – Lewoleba – Larantuka – Tg Perak
• Trayek 4: Tg Priok – Makassar – Manokwari – Wasior – Nabire – Serui – Biak – Serui – Nabire – Wasior – Manokwari – Makassar – Tg Priok
• Trayek 5: Makassar – Tahuna – Lirung – Morotai – Tobelo – Ternate – Babang – Ternate – Tobelo – Morotai – Lirung – Tahuna – Makassar
• Trayek 6: Tg Priok – Tarempa – Natuna – Tarempa – Tg Priok
RIPN tersebut juga menjelaskan kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional petikemas adalah tepat. Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan mode share angkutan laut sebesar 6,42% atau sekitar 0,30% dari kondisi eksisting. Terlebih pelabuhan tersebut memiliki posisi sentral dalam pengembangan tol laut, terutama dalam menyediakan waktu serta biaya pelayaran yang rendah yang berkontribusi meningkatkan efisiensi biaya logistik nasional.
Sedangkan untuk pengembangan pariwisata, Bambang menambahkan, KP tersebut menjelaskan pelabuhan yang menunjang 10 destinasi wisata tersebut adalah diantaranya Destinasi wisata Danau Toba dapat dilayani oleh Pelabuhan Laut Belawan dan Pelabuhan Danau Tigaras, Simanido, Muara, Sipinggan Nainggolan, Tomok, Ajibata, Onanrunggu, dan Balige dan destinasi wisata Tanjung Lesung dapat dilayani oleh Pelabuhan Laut Banten, Labuhan, Panimbang, Anyer Lor dan Merak. Selain itu, Untuk mendukung kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah direncanakan pengembangan lintas penyeberangan internasional Dumai – Malaka (Malaysia), Belawan – Penang (Malaysia), dan Bitung – General Santos (Filipina).
Dalam RIPN tersebut, beberapa pengembangan yang termasuk dalam Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yaitu pengembangan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, Sumatera Utara; pengembangan Pelabuhan Hub Internasional Bitung, Sulawesi Utara; Pelabuhan KEK Maloy, Kalimantan Timur; pembangunan Pelabuhan Jawa Barat (Utara); pembangunan Pelabuhan Kalibaru, DKI Jakarta; Makassar New Port, Sulawesi Selatan; pengembangan Pelabuhan Wayabula, Kepulauan Morotai, Maluku Utara; pengembangan Pelabuhan Palu (Pantoloan, Teluk Palu), Sulawesi Tengah; pengembangan kapasitas Pelabuhan Parigi, Sulawesi Tengah; dan pengembangan Pelabuhan Kupang, NTT.
Dalam RIPN tersebut, juga telah diatur hierarki peran dan fungsi pelabuhan dengan kriteria teknisnya yang terdiri dari:
1. Pelabuhan Laut yang Melayani Angkutan Laut
a. Pelabuhan Utama
b. Pelabuhan Pengumpul
c. Pelabuhan Pengumpan Regional
d. Pelabuhan Pengumpan Lokal
2. Pelabuhan Laut yang Melayani Angkutan Penyeberangan
a. Pelabuhan Kelas I
b. Pelabuhan Kelas II
c. Pelabuhan Kelas III
3. Pelabuhan Sungai dan Danau
Sedangkan dalam RIPN terdahulu, hierarki pelabuhan terdiri atas Pelabuhan Utama (yang berfungsi sebagai Pelabuhan Internasional dan Pelabuhan Hub Internasional); Pelabuhan Pengumpul; dan Pelabuhan Pengumpan yang terdiri atas Pelabuhan Pengumpan Regional dan Pelabuhan Pengumpan Lokal.