JAKARTA (26/4) - Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Menerjunkan tim ahli ukur kapal (AUK) dan Marine Inspector / Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) dalam mendukung pelaksanaan pengukuran, pendaftaran, dan Pemeriksaan kapal nelayan pada gelaran Gerai Pengurusan Dokumen Kapal di TPI Cilincing, Jakarta Utara 24-26 April 2018.
Menurut Kepala Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok Capt. Sudiono, kapal-kapal nelayan tersebut sebelumnya telah memiliki dokumen kapal berupa pas kecil.
"Kegiatan ini terselenggara kerja sama antara Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, UPT (Unit Pelaksana Teknis) diwilayah kerja kantor kesyahbandaran Utama Tg. Priok, dan Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakut," ujar Capt. Sudiono di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Kegiatan ini menurutnya dilaksanakan mengingat masih banyaknya kapal-kapal nelayan yang belum memiliki dokumen sesuai ketentuan.
"Dengan adanya gerai ini maka akan memudahkan nelayan yang akan mengurus dokumen kapalnya," ujarnya.
Kabid Status Hukum dan Sertifikasi Kapal kantor kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Cristiana Yustita menambahkan bahwa pihaknya selalu melaksanakan sosialisasi berkesinambungan dan koordinasi bersama Ditkapel, UPT di lingkungan kerjanya, Kecamatan, dan Paguyuban dalam pelaksanaan PM No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
"Dengan adanya gerai ini maka tim ahli ukur dan marine inspector dapat langsung terjun untuk mengukur, mendaftarkan n memeriksa kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Capt. Cristiana.
Di hari terakhir, dari laporan yang diterima pihaknya, total masuk pendaftaran pengurusan kapal 91 kapal, kapal yang telah di ukur 57 kapal, Pas Kecil yang diterbitkan 14 kapal, hasil ukur diatas GT 7 ada 16 kapal.Jumlah yang diukur 40 kapal, Pas Kecil 24 kapal, kapal diatas GT 7 : 16 kapal.