LONDON (20/11) - Salah satu agenda dalam Sidang Dewan International Maritime Organization (IMO) ke-121 yang menjadi pembahasan utama adalah agenda mengenai reformasi Dewan IMO. Adapun beberapa aspek yang diusulkan untuk dilakukan perubahan antara lain
struktur keanggotaan dan masa jabatan, kualifikasi dan distribusi geografi, penguatan peran dalam pengembilan keputusan, anggaran, peran organisasi pengamat dan transparansi.
Indonesia memberi perhatian besar terhadap isu tersebut mengingat Indonesia adalah anggota aktif Dewan IMO Kategori C Periode 2018-2019. Oleh karenanya, pada Sidang Dewan IMO ke-121 ini, Indonesia menyampaikan dokumen submisi yang memuat sejumlah aspek terkait upaya reformasi Dewan IMO.
"Sebagai anggota Dewan IMO, Indonesia mendukung pembentukan Open Ended Working Group (OEWG) yang akan membahas reformasi Dewan IMO secara transparan dan dengan mandat yang jelas," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Sugihardjo selaku Ketua Delegasi Indonesia pada Sidang Dewan IMO ke-121 di London, Senin (19/11).
Lebih lanjut Sugihardjo menjelaskan poin-poin penting yang disampaikan dalam dokumen submisi terkait upaya reformasi Dewan IMO yang juga berisi tanggapan terhadap usulan Australia yang mengidentifikasi perlunya mereformasi Dewan IMO.
Adapun aspek-aspek perubahan yang diusulkan Australia antara lain menambah jumlah anggota Dewan dari 40 negara menjadi 60 negara, menghilangkan sistem kategori, dan menambah masa keanggotaan Dewan dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun. Selain itu juga, Australia mengusulkan peningkatan peran Dewan dalam menentukan arah kebijakan organisasi serta peningkatan aspek transparansi.
"Terkait dengan hal tersebut, Indonesia menyampaikan beberapa masukan, di antaranya terkait peran Dewan dalam pembuatan keputusan. Dalam submisi, kami mengusulkan agar Dewan IMO memiliki mandat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja seluruh cakupan kerja IMO, termasuk mengenai keselamatan maritim," terang Sugihardjo.
Terkait keanggotaan Dewan IMO, lanjutnya, Indonesia menyarankan perlunya mengembangkan suatu kriteria dengan definisi yang jelas guna menentukan negara-negara yang memiliki kepentingan terbesar terhadap perkembangan maritim dunia, misalnya kriteria "negara maritim", serta kriteria kondisi geografis khusus seperti “pulau dan negara kepulauan".
"Dalam submisi tersebut, Indonesia menolak sistem permanent membership, namun mendukung tidak dibatasinya periode jabatan anggota Dewan. Hal ini memungkinkan Indonesia untuk kembali terpilih pada jangka waktu yang tidak terbatas," imbuhnya.
Sedangkan terkait masa jabatan Dewan, submisi mengusulkan untuk memperpanjang masa jabatan Dewan dari 2 (dua) menjadi 4 (empat) tahun, dengan pelaksanaan sidang Majelis IMO setiap 2 (dua) tahun sekali.
"Hal ini akan mengurangi beban negara anggota dalam pelaksanaan kampanye pemilihan dan juga mempertimbangkan mekanisme anggaran IMO yang berdasarkan biennium atau dua tahunan," terang Sugihardjo.
Selain itu, terkait peningkatan transparansi dan akses atas informasi, Indonesia mendukung usulan Australia agar negara-negara anggota memiliki akses yang memadai untuk mendapatkan informasi dan dokumen-dokumen IMO yang dibutuhkan.
"Indonesia juga berharap agar Sekretariat IMO dapat memproduksi summary reports dan records of decision pada setiap pertemuan Dewan dan Majelis IMO, namun tidak melihat perlunya perubahan pada Rules of Procedure (RoP) mengenai keterbukaan pertemuan untuk publik," kata Sugihardjo.