BANDUNG (8/5) -
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan eksistensi Petugas Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Seminar Periodik Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) di Hotel Asrilia, Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/5/2018).
Seminar ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kasubdit Tertib Berlayar, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Dr. Capt. Djemmy R. Sumakud, SH, MH, MM, MBA, M. Mar dan diikuti oleh 30 orang yang terdiri perwakilan PSCO di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, Badan Klasifikasi/Klas, BPSDM Kemenhub dan DPP INSA serta perwakilan perusahaan keagenan pelayaran yang melayani kapal asing.
Dalam sambutannya Dirjen Hubla mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi yang sangat strategis dalam peran transportasi laut dunia. Sehingga tidak bisa dihindari akan berdampak pada banyaknya kapal asing yang singgah atau beroperasi di pelabuhan Indonesia.
"Untuk memastikan kapal asing tersebut menerapkan prinsip keselamatan, keamanan, dan perlindungan maritim selama melaksanakan kegiatan di pelabuhan, maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif oleh pejabat berwenang di pelabuhan, tegas Dirjen Hubla.
Selain itu. Lanjut Dirjen Hubla bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing oleh PSCO Indonesia juga untuk membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yurisdiksi di pelabuhan (Port State).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran telah mengamanatkan bahwa Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan ditambah dengan International Maritime Organization (IMO) resolution A.1052 (27) Tentang Procedure for Port State Control dan perjanjian bersama port state control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia di tahun 1993, menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO).
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.183/1/9/DJPL-18 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kaiklautan dan Keamanan Kapal Asing, maka legalitas dan panduan PSCO Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan peran serta kewenangan menjadi jelas.
"Kita berharap ke depan tenaga PSCO dapat berperan aktif dalan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing," kata Direktur KPLP.
Lebih jauh Dirjen Hubla mengatakan terkait status Indonesia masuk kategori daftar hitam dalam Tokyo MoU karena masih banyaknya kapal-kapal berbendera Indonesia yang ditahan di luar negeri, pemerintah telah berusaha meningkatkan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri.
Upaya lainnya untuk menurunkan dan meniadakan kapal berbendera Indonesia yang ditahan di luar negeri antara lain dengan dikeluarkannya surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.003/11/8/DJPL-18 tanggal 5 Februari 2018 Tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia yang ke luar negeri. Selain itu pemerintah juga melimpahkan wewenang statutoria kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dengan harapan kapal-kapal berbendera Indonesia bisa diterima oleh Port State Control (PSC) di pelabuhan luar negeri.
" untuk mewujudkan hal tersebut perlu kerjasama semua pihak baik regulator, R.O, dan pemilik/operator kapal agar memastikan kapal yang berlayar ke luar negeri sudah memenuhi persyaratan konvensi internasional, sehingga ketika diperiksa di luar negeri kapal tersebut tidak akan ditahan dan akhirnya akan menjadikan Indonesia berada dalam white list Tokyo MoU," tegas Dirjen.
Dirjen Hubla juga berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini kefepan dapat meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing, sehingga reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih baik dan Indonesia akan selalu menjadi salah satu negara pelabuhan di dunia yang eksis menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran.
Sementara Kasubdit Tertib Berlayar yang diwakili Capt. Ferro Hidayat selaku Ketua Panitia Seminar dalam laporannya menyampaikan bahwa Seminar Periodik Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) Tahun Anggaran 2018 bertujuan sebagai forum diskusi dan koordinasi antara Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) dengan para stakeholder yang terkait dengan kapal asing guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing.
Sedangkan isu strategis yang dibahas antara lain Pemahaman peraturan terkait pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing oleh PSCO. Peran serta semua pihak baik Regulator, R.O, dan Pemilik/Operator kapal untuk memastikan kapal berbendera Indonesia yang berlayar keluar negeri telah memenuhi persyaratan konvensi internasional sebagai upaya Indonesia untuk keluar dari kategori black list Tokyo Mou. (RWI/SPW/GUS)