JAKARTA (22/11) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tengah menyusun Pedoman Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagai salah satu implementasi fungsi Diseminasi Pengawasan Keselamatan Pelayaran.
Demikian yang disampaikan oleh Direktur KPLP, Junaidi seusai membuka Workshop Penyusunan Pedoman Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Hotel Best Western Plus, Jakarta.
Workshop tersebut diikuti oleh Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Otoritas Pelabuhan kelas I – V, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I – III, dan Pangkalan PLP Kelas I dan II, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan advokasi yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018 oleh Subdit Penegakan Hukum Direktorat KPLP, salah satu penyebab terjadinya permasalahan hukum dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran adalah karena belum adanya keseragaman prosedur pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilaksanakan oleh Syahbandar dan Penjaga Laut dan Pantai,” kata Junaidi.
Lebih lanjut, dari hasil evaluasi di lapangan pada bulan Maret s.d November 2018 pada 22 (dua puluh dua) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di 6 (enam) Provinsi yang mewakili Kantor Kesyahbandaran Utama dan Otoritas Pelabuhan Kelas I – V, Kantor Pelabuhan Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas I – II dan Pangkalan PLP Kelas I dan II ditemukan adanya perbedaan pemahaman terkait fungsi pengawasan dan fungsi pengendalian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Selain itu, belum adanya keseragaman prosedur pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dan kurangnya sinkronisasi tugas dan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat KPLP dan Kantor Kesyahbandaran atau Pangkalan PLP terkait dengan pengawasan kegiatan penundaan kapal, alih muat di perairan, pengerukan dan reklamasi, dan pembangunan fasilitas pelabuhan.
Sementara itu, Kasubdit Penegakan Hukum, Formansyah mengatakan bahwa jumlah peserta yang mengikuti Workshop ini berjumlah 60 (enam puluh) orang peserta.
"Para peserta terdiri dari perwakilan Direktorat dan Bagian serta unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta menghadirkan Narasumber dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Kenavigasian, dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,” tutup Formansyah.