*JAKARTA (18/9)* – Sejak diluncurkan pada tahun 2020 silam, Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (SIMKAPEL) yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah memberikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif dan efisien kepada pemilik/operator kapal dan pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.
Seiring dinamika tranformasi digital, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membawa SIMKAPEL untuk terus berinovasi merespon perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu implementasi tersebut adalah melalui penyediaan layanan hipotek kapal melalui aplikasi SIMKAPEL. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Kapal Indonesia dan Launching Layanan Hipotek Kapal melalui Aplikasi Simkapel yang diselenggarakan di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu, (18/9).
“Kegiatan ini digelar untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal,” ungkap Capt. Antoni.
Dengan hadirnya layanan hipotek melalui SIMKAPEL, Capt. Antoni menggarisbawahi praktik good governance yang terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar,” tegasnya.
*Rekonsiliasi Data Kapal*
Pada kesempatan tersebut, Capt Antoni juga menyoroti terkait pembebanan hipotek atas kapal sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan status hukum kapal dengan asas publisitas. Artinya, setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar.
“Untuk bisa memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar. Maka dari itu, pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum,” jelasnya.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, lanjut Antoni, menjadi sarana penyempurnaan data kapal Indonesia yang dimiliki oleh Ditjen Perhubungan Laut agar dapat menyediakan data kapal yang lengkap, akurat, valid, dan akuntabel.
“Data kapal yang valid inilah yang akan digunakan sebagai dasar layanan kelaiklautan kapal, dan diintegrasikan dengan layanan lain seperti INAPORNET, SIMLALA, dan juga menjadi bahan pelaporan kita kepada pihak IMO,” tandasnya.
*Apresiasi KPK*
Pada kesempatan yang sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, yang turut hadir memberikan pengarahan kepada para pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal mengapresiasi inovasi Ditjen Perhubungan Laut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi melalui perbaikan sistem.
"Ini adalah bentuk konkret nyata kolaborasi antara KPK dengan regulator, dengan Kementerian/Lembaga. Tidak banyak upaya perbaikan sistem dalam konteks untuk pencegahan tindak pidana korupsi direspon secepat apa yang telah dilakukan teman-teman di Kemenhub. Semangat untuk melakukan perbaikan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya tindak suap dan gratifikasi patut kita apresiasi,” ucap Aminudin.
Ia menambahkan, sistem yang sudah terbangun dengan baik jangan sampai rusak oleh iming-iming para pelaku usaha yang melakukan pengurusan dokumen.
"Pelayanan harus diberikan dengan standar yang sama untuk seluruh pemohon. Ini sebagai gambaran bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu yang kita bangun adalah ekosistemnya. Perlu keterlibatan banyak pihak yaitu selain regulator juga pelaku usaha," tutupnya. (AD/PF/HB)