JAKARTA (2/11) – Di era kecepatan dan keterbukaan informasi publik saat ini, Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus meningkatkan pengaturan terkait kinerja pelayanan operasional pelabuhan melalui optimalisasi sistem dan teknologi informasi.
Adapun optimalisasi tersebut secara spesifik berfokus pada pelaporan dan pemantauan kinerja operasional pelabuhan, baik untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial maupun yang belum diusahakan secara komersial melalui Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (SIRANI) yang telah diluncurkan pada tahun 2020 silam.
Untuk memberikan kesamaan persepsi, keseragaman, dan kualitas yang sama dalam mengoptimalkan aplikasi SIRANI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Bimtek Optimalisasi Pelaporan Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan melalui aplikasi SIRANI bersama seluruh penyelenggara pelabuhan, di Hotel Mercure Jakarta, (2/11).
“Pembangunan aplikasi SIRANI diharapkan mampu menjadi fungsi kontrol terhadap kinerja operasional pelabuhan, kemudahan dalam mengakses informasi tentang kinerja pada pelabuhan tertentu, serta mendorong peningkatan kapasitas penyelenggara pelabuhan dalam beradaptasi dengan teknologi informasi,” ungkap Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya.
Adapun kegiatan Bimtek ini, tutur Masyhud, merupakan implementasi setelah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 50 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan Bagi Penyelenggara Pelabuhan Melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (SIRANI).
Selain penguatan dan peningkatan melalui pembangunan aplikasi SIRANI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saat ini sedang melakukan penyiapan draft rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Standar Kinerja Operasional Pelabuhan, yang secara substansi akan memuat pengaturan komprehensif terkait kinerja operasional pelabuhan.
“Kondisi saat ini, terkait pelaporan capaian standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan pada pelabuhan-pelabuhan yang sudah diusahakan secara komersial maupun non-komerisal, belum berjalan secara efektif dan efisien,” tuturnya.
Pihaknya menambahkan, masih banyak penyelenggara pelabuhan, baik KSOP maupun KUPP yang belum secara rutin melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil evaluasi capaian standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan ke Ditjen Perhubungan Laut. “Dari total unit unit penyelenggaran teknis, baru sekitar 30% saja yang telah melapor,” ungkap Direktur Kepelabuhanan.
Muhammad Masyhud berharap, dengan adanya pengembangan teknologi informasi ini dapat sejalan dengan pengaturan yang lebih komprehensif, fleksibel dan adaptif. Dengan begitu, kondisi tersebut akan lebih ideal dalam hal pengawasan, pemantauan, dan pelaporan kinerja operasional pelabuhan termasuk kemudahan dalam mengakses informasi terkait kinerja operasional pelabuhan.
“Kedepannya, pelaporan melalui SIRANI akan menjadi salah satu acuan dalam proses pertimbangan penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan” tutupnya. (AD/MM/BOH)