JAKARTA (19/10) – Menjelang pelaksanaan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2024), Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan upaya-upaya guna memastikan penyelenggaraan Nataru yang aman, selamat, tertib dan nyaman, salah satunya dengan melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal semua kapal penumpang.
Terkait hal ini, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubla Nomor : IR-DJPL4 Tahun 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Instruksi ini ditujukan bagi para Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk yang meliputi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I s.d. IV dan para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I s/d III agar segera melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah kerja masing-masing.
“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kelancaran, kenyamanan, keselamatan dan keamanan transportasi laut selama masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan dan pelaporan uji kelaiklautan kapal penumpang,” ujar Capt Antoni.
Menurut Capt. Antoni pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai sejak tanggal 18 Oktober 2023 sesuai dengan ketententuan pembagian penanggung jawab uji petik kelaiklautan kapal yang telah ditetapkan. Seluruh Kepala Kantor UPT wajib melaporkan secara tertulis terkait kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sesuai format laporan yang telah ditentukan.
“Laporan tersebut harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspcture penanggung jawab dan tanggal penggujian serta catatan pemeriksaan yang harus di tindaklanjuti. Laporan ini harus disampaikan melalui email: [email protected] atau [email protected] paling lambat tanggal 30 November 2023” kata Capt. Antoni.
Plt. Dirjen Hubla Capt. Antoni menegaskan jika dari hasil pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian, maka para pemilik kapal diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dimaksud belum juga dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi” tegas Capt. Antoni.
Selanjutnya, Plt. Dirjen Hubla Capt. Antoni juga memerintahkan agar para Kepala Kantor UPT di seluruh wilayah Indonesia melakukan monitor secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dilaksanakan.
“Sedangkan Direktur Perkapalan dan Kepelautan diperintahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini” tutup Capt. Antoni.