JAKARTA (16/10) - Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan personil pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di bidang pengawasan kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) kembali menggelar kegiatan Peningkatan Keterampilan Penyelam KPLP Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air pada tanggal 15 - 27 Oktober 2023 di hotel Harper, Jakarta, Senin (16/10).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan / atau Pekerjaan Bawah Air, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022, bahwa setiap pelaksanaan kegiatan Salvage dan / atau Pekerjaan Bawah Air di perairan Indonesia dilakukan pengawasan oleh UPT setempat sesuai dengan lokasi kegiatan yang telah dicantumkan dalam Surat Izin Kegiatan Salvage dan / atau Pekerjaan Bawah Air yang diterbitkan oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, agar kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai dengan rencana ataupun metode kerja yang telah ditetapkan untuk peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan kegiatan penyelaman, dan berdasarkan data yang ada kemampuan personil pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubugan Laut sebagai unsur pelaksana pengawasan kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air baik dari segi kualitas maupun kuantitas masih perlu ditingkatkan," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi saat memberikan sambutan pada acara pembukaan kegiatan.
"Untuk itu, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai sebagai pembina kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air berupaya untuk meningkatkan kemampuan personil pada Unit Pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara bertahap, agar hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara maksimal dapat tercapai sesuai yang diharapkan," lanjut Jon Kenedi.
Lebih lanjut Jon Kenedi mengatakan bahwa kegiatan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air tidak hanya dalam bidang penyelaman, namun masih diperlukan keterampilan tambahan antara lain keterampilan Hidrografi, Under Water Survey, Cutting dan Welding Under Water, Bouyancy/ Refloating, Dismantling, Survey, Maintenance, Repair dan lain-lain," tambah Jon.
"Oleh karena itu, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai secara terus menerus melakukan Evaluasi terkait dengan kemampuan personil pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut disesuaikan dengan kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air yang sedang dan akan berlangsung, sebagai referensi untuk menentukan nilai kecukupan dan tentunya juga disesuaikan dengan kemampuan Anggaran yang tersedia," tutup Jon.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Dit. KPLP, Een Nuraini Saidah mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan keterampilan para peserta dalam teknik dasar penyelam agar dapat melaksanakan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air di wilayah kerja masing-masing dengan baik.
Lebih lanjut Een mengatakan, kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 13 (tiga belas) hari sejak tanggal 15 - 27 Oktober 2023 dan diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Pada kegiatan ini, para peserta akan diberikan materi yang meliputi teknis penyelaman dasar, pengetahuan penyelaman dasar, pemberian pengetahuan penyelaman yang aman, pengetahuan teknis peralatan selam, pengetahuan teknis peralatan salvage dan pekerjaan bawah air, pengetahuan teknis pemeliharaan peralatan selam, praktek kolam, dan praktek di perairan terbuka (laut)," tutup Een.
Adapun Materi pelajaran peningkatan keterampilan KPLP bidang salvage dan PBA terdiri dari teori di ruang kelas selama 4 (empat) hari, evaluasi 1 (satu) hari, praktek kolam 3 (tiga) hari dan praktek di laut selama 3 (tiga) hari yang akan direncanakan di Pulau Pramuka.
Sebagai informasi, kegiatan salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya diperairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
Sedangkan pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. (KND/MM/BOH)