JAKARTA (9/8) – Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilaksanakan serah terima Terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) Pelabuhan Pengumpan Regional Provinsi Kepulauan Riau dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Serah terima tersebut ditandai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) P3D Provinsi Kepulauan Riau dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi kepada Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara di Kantor Kementerian Perhubungan pada Rabu (9/8).
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni mengatakan bahwa P3D ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana saat ini telah dilaksanakan serah terima P3D pelabuhan pengumpan regional pada 3 provinsi yakni Jawa Timur, Lampung dan Kepulauan Riau.
“Untuk serah terima P3D Pelabuhan Regional Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan secara bertahap dan untuk tahap I ini dilaksanakan pada Pelabuhan Tanjung Uban/Teluk Sasah, Pelabuhan Letung dan Pelabuhan Dabo Singkep sesuai BAST yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur Kepulauan Riau,” ujar Capt. Antoni.
Atas capaian pelaksanaan serah terima P3D tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat (UPT) Jenderal Perhubungan Laut di wilayah Kepulauan Riau sehingga serah terima BAST P3D Kepulauan Riau dapat dilaksanakan.
Plt. Dirjen berharap dengan dilaksanakannya P3D ini dapat meningkatan kualitas pelayanan di pelabuhan serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat, khususnya di Kepulauan Riau.
“Kami mengajak seluruh pihak dan instansi terkait untuk terus bersinergi, berkoordinasi dan berkomunikasi terkait pelaksanaan P3D pelabuhan pengumpan sehingga amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Capt. Antoni.
Selanjutnya untuk mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan penyelenggaraan operasional pelabuhan maka disepakati adanya masa peralihan terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Adapun untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pelabuhan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan untuk fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran tetap dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan melaui Ditjen Perhubungan Laut.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Laut terkait pembangunan pelabuhan di Kepulauan Riau, juga atas beberapa aset yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kepri.
“Kami berharap dengan penyerahan ini akan mendorong kemampuan daerah untuk mengelola dan memanfaatkan dari fasilitas dan infrastruktur dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.