PASURUAN (28/7) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian akan segera menetapkan 2 (dua) alur-pelayaran masuk pelabuhan di Provinsi Jawa Timur yaitu Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Branta-Pamekasan dan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Bawean. Hal ini mengingat kedua pelabuhan memilik peran strategis dalam pengembangan perekonomian di Provisi Jawa Timur.
Pelabuhan Branta-Pamekasan memiliki potensi yang besar bagi perdagangan dimana kapal membawa muatan crude oil (co), garam, dan juga melayani pelayaran dari dan menuju ke off shore yang berada di Selat Madura.
Sedangkan Pelabuhan Bawean memiliki rute pelayaran pelabuhan paciran-kalianget-masalembo dan kedepannya akan melayani dermaga movable bridge (mb). Selain itu, Dinas Perhubungan Jawa Timur juga rencananya juga akan melayani rute surabaya – bawean – kalimantan.
Dengan padatnya aktifitas di kedua pelabuhan tentunya akan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini, sehingga Kementerian Perhubungan harus memastikan alur-pelayaran yang tepat, aman, dan efisien di kedua wilayah tersebut,.
Hal tersebut dikatakan Direktur Kenavigasian, Capt, Budi Mantoro yang di wakili Kepala Distrik Naviagasi Type A Kelas I Tanjung Perak, Amirudin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Branta-Pamekasan dan Pelabuhan Bawean di Taman Dayu Golf dan Resort Pasuruan, Kamis (27/72023).
Menurutnya, secara geografis Pelabuhan Branta-Pamekasan terletak di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur dan berada dibawah pengawasan Kantor UPP Kelas II Branta. Sedangkan berdasarkan hirarki pelabuhan Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 432 tahun 2017 adalah pelabuhan Pengumpan Regional.
Sementara untuk lokasi Pelabuhan Bawean berada di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, dibawah pengawasan Kantor UPP Kelas III Bawean. Secara hirarki pelabuhan, Pelabuhan Bawean juga termasuk Pelabuhan Pengumpan Regional.
”Dalam hal pengembangan ekonomi daerah, Pelabuhan Branta-Pamekasan dan Bawean merupakan pelabuhan yang melayani transportasi laut, angkutan barang, dan sangat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal” kata Amirudin.
Sementara dari hasil survey di Pelabuhan Branta-Pamekasan didapatkan kedalaman di depan dermaga berkisar antara 5,3 s.d 6,1 dan 6.8 s.d 7.6 Mlws, sementara kedalaman di alur juga bervariasi antara 6,1 s.d 23,6 Mlws dan 7,6 s.d 25,1 Mlws.
Sedangkan di alur Pelabuhan Bawean didapatkan kedalaman didepan dermaga bervariasi antara 5,3 s.d 6.1 mlws dan 6,3 s.d 7,1 Mlws dan jenis material dasar laut lumpur berpasir.
Selanjutnya, Amirudin juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” kata Amirudin.
Untuk itu, melalui Focus Group Discussion ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam proses pengambilan keputusan yang berkelanjutan dan berdasarkan informasi yang akurat., sehingga akan menghasilkan pandangan yang cermat, usulan yang konstruktif, dan rekomendasi yang kuat untuk penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Branta –Pamekasan dan Pelabuhan Bawean.
Kegiatan FGD Penetapan Alur Masuk Pelabuhan pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Branta-Pamekasan dan Pelabuhan Bawean, Provinsi Jawa Timur.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan yang baru tersebut, nantinya ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan dua pelabuhan tersebut akan tetap terjaga” kata Amirudin.
FGD kali ini menghadirkan para narasumber dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak, terkait Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Branta-Pamekasan dan Pelabuhan Bawean, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan pelabuhan Branta-Pamekasan dan Bawean, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk pelabuhan Branta-Pamekasan dan Pelabuhan Bawean pada Peta Laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Branta-Pamekasan dan Pelabuhan Bawean.
Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP, BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Type A Kelas I Tanjung Perak, Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, perwakilan Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai saat ini proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 127 Keputusan Menteri Perhubungan.