JAKARTA (9/6) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional. Sebagai bentuk nyata dari komitmen ini, Ditkapel telah berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah seorang awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan FV. Fuyuanyu 8769.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto mengungkapkan jenazah tersebut adalah JA (31), yang meninggal dunia di atas kapal pada tanggal 10 Mei 2023. Pemulangan jenazah ini dilakukan setelah Ditkapel menerima informasi dan permohonan dari perusahaan Keagenan Awak Kapal PT. Mirana Nusantara Indonesia dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I).
"Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Atase Perhubungan KBRI di Singapura dan otoritas berwenang di Singapura, negara terdekat dengan posisi kapal, untuk memastikan pemulangan jenazah JA ke Tanah Air," ungkapnya, Jumat (9/6).
Jenazah dipulangkan ke Tanah Air dengan pesawat Garuda Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (terminal kargo) pada tanggal 06 Juni 2023 pukul 19.45 WIB. Setelah tiba di bandara, jenazah langsung dibawa ke RSUD Tangerang untuk dimandikan dan dikafani. Acara penjemputan jenazah di bandara dihadiri oleh perwakilan dari Ditkapel, Perusahaan, AP2I, Ketua RT, dan pihak keluarga almarhum JA.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, jenazah JA diantar dengan mobil ambulan menuju kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan dimakamkan pada pagi harinya," ungkap Hartanto.
Almarhum JA merupakan seorang anggota awak kapal yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). Ia memiliki nomor keanggotaan KTA No. MNI.JA.048.62121XXXXX sejak tanggal 08 September 2022. JA bekerja di atas kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) No. 106/IX/MNI/2022, yang ditetapkan pada tanggal 12 September 2022, dengan gaji pokok bulanan sebesar USD 650.
Hartanto mengungkapkan pihak ahli waris tahli waris telah menerima hak-haknya meliputi dana tali asih dari perusahaan di Indonesia, dana santunan kematian dari perusahaan di luar negeri, dan hak asuransi kematian yang saat ini sedang dalam proses klaim.
"Yang nantinya akan diserahkan oleh perusahaan kepada ahli waris dengan disaksikan oleh perwakilan Ditkapel dan AP2I serta Dinas Tenaga Kerja Kota Tegal," tutupnya.(SKY/MM/BOH)