JAKARTA (8/6) – Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima hibah Barang Milik Daerah milik Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara berupa tanah untuk pembangunan infrastruktur Pelabuhan seluas 20.000 m2. Penyerahan tanah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Penetapan Hibah antara Bupati Penajam Paser Utara dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan bahwa penyerahan hibah berupa tanah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada hari ini telah disepakati suatu kerjasama dalam bentuk perjanjian penetapan hibah Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa tanah seluas 20.000 M2 dengan nilai perolehan Rp. 520.039.651 yang berlokasi di Kawasan Pelabuhan Buluminung Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Dirjen Arif di Jakarta, Kamis (8/6).
Adapun tanah yang telah dihibahkan tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan sisi darat dermaga, trestel dan lapangan penumpukan di Kawasan Pelabuhan Penajam Paser Tahun Anggaran 2024 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan.
Setelah dilakukan penandatanganan tersebut diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya yang berada di wilayah Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dirjen Arif mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan mengelola dan melaksanakan penerimaan hibah berupa tanah secara transparan, efektif, efisien, dan profesional sehingga pelayanan pelabuhan menjadi lancar, aman dan cepat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Besar harapan kami dengan adanya pembangunan infrastruktur pelabuhan melalui perjanjian ini dapat memberikan nilai positif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” tutur Dirjen Arif.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan Capt. Mugen S. Sartoto yang hadir langsung untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Penetapan Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Penajam Paser Utara atas hibah tanah dimaksud. (KDN/MM/WW)