BOGOR (6/6) – Pelabuhan Tanjung Ular yang terletak di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung (Babel) memiliki peran penting dalam menghubungkan Sumatera Bagian Selatan khususnya Provinsi Bangka Belitung dengan dunia luar.
Selain itu, Pelabuhan ini juga memiliki potensi yang besar untuk menjadi pintu gerbang bagi perdagangan guna membawa komoditas dari Sumatera Bagian Selatan, pariwisata, dan juga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Propinsi Bangka Belitung. Untuk itu, guna memastikan alur pelayaran yang tepat, aman dan selamat, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan segera menetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjung Ular Provinsi Bangka Belitung yang merupakan wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang.
Demikian dikatakan Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjung Ular di Kecamatan Muntok Provinsi Bangka Belitung, di Hotel Bigland Bogor.
Lebih lanjut Capt. Budi mengatakan kedepan Pelabuhan Tanjung Ular direncanakan diperuntukan sebagai pelabuhan pengumpan lokal yang berfungsi sebagai pelabuhan alih muat angkutan laut dalam negeri. Beberapa industri unggulan telah siap dimanfaatkan yaitu sektor pertambangan, sektor perikanan, sektor pertaniaan dan sektor peternakan dan juga akan digunakan sebagai mobilitas barang CPO dan timah.
”Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga telah menyatakan kesiapan dan keseriusan dalam pemanfaatan dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Ular dan tidak menutup kemungkinan kedepannya kawasan ini akan menjadi kawasan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing yang baik bagi produk-produk berasal dari Kabupaten Bangka Barat maupun Provinsi Bangka Belitung” kata Capt. Budi.
Disaat yang sama Capt. Budi mengatakan dalam hal pengembangan ekonomi daerah, Pelabuhan Tanjung Ular berperan sebagai pusat aktivitas logistik yang mendukung perekonomian lokal. Melalui pelabuhan ini, berbagai jenis barang dapat diimpor dan diekspor, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja di wilayah Propinsi Bangka Belitung.
Saat ini kondisi kedalaman perairan di Pelabuhan Tanjung Ular juga cukup dalam, dimana kedalaman di kolam pelabuhan adalah - 6 Mlws, sedangkan kedalaman di alur pelayaran bervariasi antara 6 s.d 40 Mlws dengan kapasitas Dermaga bisa menampung maksimal ukuran kapal 1.000 Dwt
”Dengan letak geografis yang sangat strategis karena langsung berhadapan dengan laut Natuna, berjarak 30 km dari daratan Sumatera, dan 400 km dari Singapura, Pelabuhan Tanjung Ular diyakini akan menjadi pelabuhan perdagangan yang mampu membawa komoditas dari Sumatera Selatan dan sekitarnya” ucap Capt Budi.
Pada kesempatan ini, Capt. Budi juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” kata Capt Budi.
Untuk itu, melalui Focus Group Discussion ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para ahli, pemangku kepentingan, dan pakar maritim untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Tanjung Ular.
”Hal terpenting dalam diskusi ini, kita harus berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan ekonomi, lingkungan, keamanan, hingga efisiensi operasional pelabuhan” jelas Capt. Budi.
Kegiatan FGD Penetapan Alur Masuk Pelabuhan pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjung Ular, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Tanjung Ular dapat terwujud” kata Capt. Budi.
FGD kali ini menghadirkan para narasumber dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang, terkait Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Tanjung Ular, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Ular, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk pelabuhan Tanjung Ular pada Peta Laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Tanjung Ular.
Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang, Kepala Dinas Perhubuungan Propinsi Bangka Belitung, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Belitung, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai saat ini proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 123 Keputusan Menteri Perhubungan. (SD/MM/BOH)