TANJUNG BALAI KARIMUN (3/4) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan upaya untuk memberikan data kepemilikan Status Kapal dibawah GT 7 bagi para nelayan secara gratis termasuk di Tanjung Balai Karimun. Hal ini guna memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan kapal dan mempermudah para nelayan untuk proses pendataan dan penerimaan bantuan.
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Jon Kenedi mengatakan pengukuran kapal dilaksanakan oleh Bidang Status Hukum Dan Sertifikasi Kapal (SHSK) yang telah melakukan kolaborasi NTKK ( Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun ) dan kunjungan ke Kelompok Nelayan Terpadu Pulau Tanjung Batu Kundur Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun.
"Selama dua (2) hari terakhir, Tim Pengukuran Kapal SHSK telah bekerja keras untuk mengukur 178 kapal nelayan dengan ukuran kurang dari GT 7," ungkap Jon.
Jon menambahkan, kegiatan pengukuran kapal ini dilaksanakan di Empat (4) Desa di Wilayah Kecamatan Kundur Barat. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data yang akurat mengenai status kapal para nelayan. Data-data tersebut nantinya akan diterbitkan dalam bentuk E-PasKecil.
"Selama kunjungan, selain melaksanakan pengukuran kami juga memberikan informasi mengenai pentingnya kesadaran hukum dan sertifikasi kapal di kalangan nelayan," tambahnya.
Jon mengungkapkan sebanyak 2000 E- Pas Kecil ditargetkan selesai pada tahun ini. Jon berharap bahwa upaya yang dilakukan oleh KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun ini akan membantu para nelayan dalam meningkatkan kinerja dan keamanan kapal mereka. Diharapkan dengan adanya E-paskecil ini, para nelayan dapat memperoleh kepastian hukum serta mendukung keamanan dan keselamatan pelayaran.
"Hal ini juga merupakan wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal perhubungan Laut dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7 Ton," ujarnya.
Sebagai informasi, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Bagi kapal di bawah GT 7Ton, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
"Kami mengapresiasi kerja sama dari para nelayan dalam proses pengukuran kapal dan berterima kasih atas dukungan masyarakat setempat dalam menjalankan program ini. Kami akan terus bekerja untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan maritim di wilayah ini," tutupnya.