JAKARTA(11/11). Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada hari ini, Jumat (11/11) melantik sebanyak 56 orang perwira pandu dari 3 (tiga) angkatan yaitu angkatan 49, 50 dan 51 Tahun 2022. Mereka dilantik setelah mengikuti diklat selama 105 hari atau 1.050 jam pelajaran.
"Jadilah Perwira Pandu yang “CARE” yaitu Pandu yang memiliki jiwa “Creative, Agile, Responsible, dan Empathy” kreatif dalam berpikir, tanggap, adaptif terhadap segala perkembangan zaman, bertanggung jawab atas setiap saran dan keputusan yang diambil serta memiliki empati persaudaraan dan jiwa korsa yang kokoh," ujar Dirjen Arif kepada para peserta pelantikan Perwira Pandu, di Ruang Mataram Kantor Kemenhub, Jumat (11/11).
Dengan adanya pelantikan ini, sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencetak Tenaga Pandu sebanyak 1.769 orang. Jumlah ini tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut.
Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 151 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu, yang terdiri dari 33 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 28 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 26 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 64 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bergerak dinamis, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia.
"Oleh karena itu, dalam upaya memenuhi kebutuhan jumlah Pandu untuk melayani pemanduan di wilayah perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan terus melakukan kerjasama di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan, baik kerjasama dengan unit kerja di internal Kementerian Perhubungan, maupun institusi pendidikan pelatihan kompeten lain di luar Kementerian Perhubungan," ujar Dirjen Arif.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada Pasal 24, disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan petunjuk, keterangan, saran, dan informasi dari Pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar olah greak kapal dan navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.
Adapun pelaksana pelatihan dalam hal ini Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut dan PT. Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia, yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga dapat menghasilkan para Perwira Pandu yang kompeten dan profesional di Indonesia.
"Tidak lupa, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Indonesia Maritime’s Pilot Association (INAMPA), atas kontribusinya dalam mewadahi para Perwira Pandu untuk menjalankan tugas mendukung terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran di seluruh perairan yurisdiksi Indonesia," ujar Dirjen Arif.
Dirjen Arif berpesan, di pundak seorang Pandu melekat atribut hukum, baik atribut hukum dalam konvensi internasional maupun nasional serta kearifan lokal. yang tentunya ini merupakan tanggungjawab besar bagi para Pandu untuk senantiasa mampu memberikan pelayanan secara optimal dan profesional, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah selaku regulator untuk terus menggali berbagai kemungkinan terobosan inovatif dan penerapan teknologi informasi (digitalisasi) untuk diimplementasikan dalam upaya memberikan kemudahan dan kelancaran penyelenggaraan pemanduan dan penundaan kapal dengan tetap merujuk pada visi keselamatan pelayaran yang “zero accident”, sehingga dapat berkontribusi dalam mengakselerasi kelancaran arus barang di pelabuhan yang pada gilirannya dapat mempercepat perputaran roda perekonomian di Indonesia.
"Digitalisasi pada tiap aspek di era Revolusi Industri 4.0 seperti saat ini, merupakan hal yang mutlak diperlukan, terlebih pada aspek pelayanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi yang kian hari semakin dituntut untuk serba cepat, transparan, dan aman," ujarnya.
Selaras dengan kondisi tersebut, dalam upaya transformasi pelayanan bidang pemanduan dan penundaan kapal dari manual/konvensional menjadi berbasis digital, maka pada tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah me-launching secara resmi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau disingkat “SIPANDU”, yang telah dilengkapi dengan beberapa fitur modul layanan publik khususnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
SIPANDU diharapkan dapat mengubah paradigma birokrasi di bidang pemanduan dan penundaan kapal yang selama ini dianggap rumit, menjadi lebih ringkas, akuntabel, transparan, serta bebas dari potensi gratifikasi dan KKN.
"Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) penerima Pelimpahan Kewenangan Pelaksana Pemanduan, para Pimpinan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Pejabat Pengawas Pemanduan, dan kepada seluruh Perwira Pandu maupun stakeholder terkait untuk dapat memanfaatkan secara optimal aplikasi tersebut dalam mendukung upaya terselenggaranya pelayanan bidang pemanduan dan penundaan kapal yang lebih akuntabel dan transparan," tutupnya.