Tarakan (8/11) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan terhadap tindakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penggeledahan dan OTT yang dilakukan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Kalimantan Utara, hari ini, Selasa (8/11).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan dukungan terhadap apa yang dilakukan oleh Polri untuk menegakan hukum yang berlaku jika terjadi pelanggaran hukum di KSOP Tarakan.
"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus yang ada di KSOP Tarakan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arif.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak mentolerir setiap perbuatan yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
“Tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang melanggar hukum, tentu kita akan dukung proses hukum yang berlaku jika ada pegawai yang terbukti bersalah,” tegas Arif
Sebagai informasi, bahwa saat ini Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan Penerapan Prinsip 4 No's Di Lingkungan Kementerian Perhubungan yaitu No Gifts (tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan), No Bribery (tidak menerima suap), No Kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), No Luxury Hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan/tidak wajar).