JAKARTA (8/11) – Dalam rangka mendukung daya saing industri, Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian menggelar sosialisasi keamanan barang berbahaya pada moda transportasi laut. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya fokus terhadap faktor keamanan transportasi laut khususnya pengangkutan komoditas dengan kategori barang berbahaya yang diangkut oleh kapal melalui pelabuhan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan bahwa saat ini telah terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang melakukan kegiatan bongkar maupun muat barang berbahaya sesuai Standar Internasional.
“Saya menyambut baik kegiatan ini, karena sinergi semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam implementasi peraturan tersebut sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh tidak dipatuhinya peraturan –peraturan yang sudah di tetapkan, baik peraturan internasional maupun nasional,” ujar Capt. Mugen saat membacakan keynote speech Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada acara Sosialisasi Keamanan Kemasan Barang Berbahaya Pada Transportasi Moda Laut dalam Rangka Mendukung Daya Saing Industri di Jakarta, Selasa (8/11).
Ia menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021 telah jelas dan tegas diatur tentang bagaimana prosedur dan tatacara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan laut. Dijelaskan secara terperinci tentang bentuk, kelas dan divisi barang berbahaya. kemudian pengaturan terkait pengujian kemasan, penggunaan kemasan, pelabelan dan penggunaan tanda, dokumentasi dan informasi.
“Itu semua wajib dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan terkait dengan barang berbahaya ini, sehingga tujuan kita bersama untuk menciptakan keamanan kemasaan barang berbahaya pada moda transportasi laut dalam rangka mendukung daya saing industri dapat terwujud,” kata Capt. Mugen.
Selain itu, sinergi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan selaku regulator mutlak dibutuhkan. Kementerian perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki peran dalam pengawasan berkaitan dengan tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya yang menggunakan sarana dan prasarana angkutan laut.
Sementara, Kementerian Perindustrian selaku Regulator dibidang industri yang melakukan semua tahapan pengujian kemasan barang berbahaya sebagai bahan baku industri memilki peran yang strategis.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Doddy Rahadi mengatakan bahwa jika berbicara mengenai daya saing industri, tentu tidak dapat lepas dari kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Dalam sambutannya, Doddy mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sepanjang Q2 tahun 2022 mencapai 5,44 % dan diiringi catatan pertumbuhan industri sebesar 4,33 % dengan kontribusi sebesar 16,01 % terhadap PDB triwulan II. Pertumbuhan subsektor industri mengalami pertumbuhan besar di antaranya Industri Logam Dasar (15,79%); Industri Tekstil dan Pakaian Jadi (13,74%); dan Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki (13,12%).
Selanjutnya, kata Dia, gairah aktivitas sektor industri juga ditunjukkan melalui data PMI Manufaktur Indonesia yang konsistien berada di level ekspansif sepanjang pandemic Covid-19 dan dua kali memecahkan rekor pencatatan yaitu pada catatan Mei 2021 di angka 55,3 dan catatan Oktober 2022 di angka 51,8.
“Fakta menariknya, catatan PMI dari S&P Global Markit menyampaikan bahwa keunggulan kompetitif Indonesia didukung oleh konsumsi domestik atas produk dalam negeri serta penanganan kasus Covid-19 serta aktivitas logistik perdagangan. Tingginya aktivitas distribusi logistic perdagangan harus diimbangi dengan kehadiran layanan jasa penjaminan mutu dan pengemasan barang,” tuturnya.
Industri dapat tumbuh dan berdaya saing global jika menghasilkan produk-produk yang aman sampai di konsumen dengan mengikuti aturan yang Internasional yang telah diadopsi dan dituangkan dalam Permenhub No.16 tahun 2021 tersebut.
Indonesia dapat maju jika semua stakeholder dan aparat pemerintah menjalin Kerjasama yang berkesinambungan. “Oleh karena itu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) ikut mendukung Permenhub No.16 Tahun 2021 dengan menjadi Laboratorium yang dapat menguji keamanan kemasan barang berbahaya sesuai dengan aturan internasional,” tutup Doddy.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Koordinator Fungsi Pengujian dan Kalibrasi BBSPJIKFK Irma Rumondang dengan materi Konsep dan Pengujian Kemasan Bahan Berbahaya (B2) sebagai Jaminan untuk Transportasi yang Aman di Laut, DG Specialist Wahana DGPack Hambang Turnawan dengan materi Problematika Penanganan Barang Berbahaya pada Transportasi Laut dan Pelabuhan, dan Tuamy Siahaan dengan materi Kebijakan dan Skema Sertifikasi Standar Kemasan Barang Berbahaya.