BOGOR (25/10) – Berdasarkan hierarki Pelabuhan di Indonesia, Pelabuhan Sintete adalah pelabuhan pengumpul yang berlokasi di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Pelabuhan sintete sangat berpotensi untuk dikembangkan guna dapat melayani wilayah Kabupaten Sambas dan sekitarnya. Saat ini, Pelabuhan Sintete selain berfungsi sebagai penggerak transportasi laut, sungai serta antar pulau, juga berfungsi untuk mendukung angkutan laut feeder baik bagi pelabuhan pontianak maupun pelabuhan kijing dimasa mendatang.
Mengingat pentingnya keberadaan Pelabuhan Sintete bagi wilayah Kabupaten Sambas dan sekitrarnya, mendorong Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan untuk segera menetapkan Alur Masuk Pelabuhan SIntete Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kenavigasian, yang diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Ison Hendrasto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat di Kota Bogor pada hari Selasa (25/10).
“Penataan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete selain akan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, juga sejalan dengan kebijakan program tol laut dan kapal perintis di Kabupaten Sambas dan sekitarnya” kata Ison.
Ison juga mengatakan, penataan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Sintete memang sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar diperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim dengan harapan juga bisa meningkatkan pendapatan daerah di kabupaten sambas dan sekitarnya.
“Berdasarkan RIP kapal terbesar yang masuk Pelabuhan Sintete dengan kapasitas 1000 GT untuk Kapal Perintis dan tongkang ataupun curah cair 3000 DWT , LOA 94 meter dan Lebar Kapal 14.6 meter dengan draft kapal 5.6 meter. Sementara hasil Survey Batimetri Distrik Navigasi Kelas III Pontianak kedalaman di alur bervariasi antara 1.9 s.d 25 mLlwl kata Ison.
Lebih jauh, Ison mengatakan bahwa secara historis Pelabuhan Sintete merupakan pengembangan dari Pelabuhan Pemangkat karena sebelum Pelabuhan Sintete dibangun, kegiatan kunjungan kapal, bongkar muat barang serta pelayanan kesyahbandaran dipusatkan di Pelabuhan Pemangkat, akan tetapi dikarenakan arus yang deras mengakibatkan kedangkalan dimuara dan juga apabila musim angin barat pelabuhan terkena pengaruh ombak sehingga pelabuhan alternatif dipindahkan ke Pelabuhan Sintete yang terletak di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan bahwa Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan pada hari ini, merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk itu, Imam berharap agar para Narasumber dan Peserta FGD hari ini dapat semaksimal mungkin dapat berdiskusi, membahas materi yang disampaikan para narasumber dan memberikan masukan yang dapat memperkaya dan menyempurnakan Rancangan Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete, sebelum ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete, ke depan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran di sekitar perairan pelabuhan Sintete dapat terwujud” kata Imam.
Pada FGD kali ini menghadirkan para narasumber dari Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, terkait Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Sintete Kalimantan Barat, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan pelabuhan Sintete, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk pelabuhan Sintete pada Peta Laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Sintete.
Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Kepala DInas Perhubuungan Propinsi Kalimantan Barat, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai dengan Oktober 2022 proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 118 Keputusan Menteri Perhubungan yang terdiri dari 111 Pelabuhan Umum, 19 Perlintasan dan 4 Tersus/TUKS.