JAKARTA (20/10). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan Public Hearing atau Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pelaksanaan konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut beserta amandemennya.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Direktur KPLP, perwakilan Direktur Kepelabuhanan, perwakilan Direktur Kenavigasian, perwakilan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, para kepala kantor UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pelaku Usaha, dan stakeholder terkait lainnya yang hadir secara langsung maupun virtual.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menjelaskan bahwa peraturan ini nantinya untuk menegaskan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974” sebagai hasil Konferensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa Di Laut 1974, yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Di London, pada tanggal 1 November 1974.
”Dimana melalui Keputusan Presiden ini Indonesia menyatakan menjadi bagian dari negara-negara yang menerapkan Konvensi SOLAS atau yang disebut juga negara Party dari Konvensi SOLAS,” ujar Ahmad Wahid, Kamis (20/10).
Konvensi SOLAS adalah konvensi tentang keselamatan jiwa di laut yaitu salah satu konvensi internasional di bawah Organisasi Maritim Internasional (IMO), yang mengatur tentang persyaratan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar secara internasional.
Ahmad Wahid mengungkapkan, sebagai negara anggota IMO, Indonesia selain telah meratifikasi konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut ini, Indonesia juga telah mengesahkan protocol 1988 terkait dengan konvensi ini melalui peraturan presiden nomor 57 tahun 2017.
"Sehingga saat ini, diperlukan turunan dari ratifikasi serta pengesahan ini dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan mengenai keselamatan jiwa di laut untuk menerapkan konvensi internasional tersebut secara penuh bagi kapal-kapal berbendera indonesia, yang akan bersama-sama kita bahas dalam kegiatan ini," ungkap Ahmad Wahid.
Di sisi lain, Peraturan Menteri mengenai keselamatan jiwa di laut ini juga diperlukan dalam rangka menghadapi IMO Member State Audit Scheme (IMSAS), dimana berdasarkan hasil sidang Assembly ke-32 IMO yang lalu, Indonesia dijadwalkan untuk diaudit pada tahun 2025.
Oleh karena itu, maksud dan tujuan kegiatan dengar pendapat umum (public hearing) rencana Peraturan Menteri tentang pelaksanaan konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut beserta amandemennya adalah untuk mensosialisasikan rencana peraturan menteri ini.
"Serta mendapatkan masukan dari para stakeholder sehingga ke depannya aturan yang disusun memiliki kesamaan visi, persepsi, bermanfaat dan dapat diterapkan di lapangan sehingga dapat meningkatkan nilai profit dan benefit bagi kapal berbendera Indonesia," tutupnya.
Sebagai informasi, Konvensi SOLAS terdiri dari 14 bagian (chapter) yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Kontruksi
1. Struktur, subdivisi dan stabilitas, permesinan dan instalasi listrik;
2. Perlindungan, deteksi, dan pemadaman kebakaran;
c. Tata susunan, perlengkapan, dan peralatan keselamatan;
d. Komunikasi radio;
e. Keselamatan navigasi;
f. Pengangkutan muatan dan bahan bakar minyak;
g. Pengangkutan barang berbahaya;
h. Kapal nuklir;
i. Manajemen keselamatan pengoperasian kapal;
j. Keselamatan kapal kecepatan tinggi;
k. Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan:
1. Keselamatan maritim;
2. Keamanan maritim;
l. Langkah-langkah tambahan untuk keselamatan kapal muatan curah;
m. Verifikasi kesesuaian;
n. Keselamatan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.