JAKARTA(19/10). Dalam rangka peningkatan implementasi peraturan ISPS Code (The International Ship and Port Facility Security Code ), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menginisiasi penyelenggaraan Diseminasi ISPS Code. Acara ini diikuti oleh personel yang merupakan perwakilan dari UPT di lingkungan Ditjen Hubla.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Dr. Capt Mugen S. Sartoto, M.Sc yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Patroli dan Pengamanan KPLP, Capt M.Hermawan S.Sit, MM, M. Mar dalam sambutannya saat membuka acara menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan diseminasi dimaksud adalah untuk memberikan informasi terkait pengaturan dan standar operasional prosedur verifikasi awal dan verifikasi antara pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan memberikan kesepahaman terkait peraturan-peraturan dan tata cara verifikasi awal / Initial dan Verifikasi Antara pada kapal.
"Pelaksanaan fungsi pengawasan implementasi ISPS Code dilaksanakan oleh Direktorat KPLP sedangkan pengawasan implementasi ISPS Code pada daerah di laksanakan oleh Auditor ISPS Code di UPT. Untuk itu perlu adanya koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut," ujarnya, di Jakarta, Rabu (19/10).
Diseminasi merupakan suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut. Adapun informasi yang akan dibagikan dalam kegiatan ini terkait dengan peraturan dan teknis operasional ISPS Code.
Pada kegiatan diseminasi ini, materi pokok yang secara khusus akan dibahas adalah terkait dengan Implementasi dan pelaksanaan Verifikasi Awal / Initial dan Verifikasi Antara pada kapal.
"Kegiatan Diseminasi Peraturan ISPS Code ini juga sebagai amanat Permenhub Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Prosedur Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal Dan Fasilitas Pelabuhan," ujarnya.
Kegiatan Diseminasi ISPS Code yang digelar kali ini sekaligus dalam rangka Penyampaian Teknis Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor DJPL 413 Tahun 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis Tahun Anggaran 2022.
"Dengan penerapan ISPS Code yang baik, Pelabuhan akan aman sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kepercayaan masyarakat maritim untuk menyinggahinya, dimana hal ini akan berdampak pada peningkatkan kunjungan kapal, menurunkan biaya logistik dan premi asuransi terhadap wilayah berisiko, serta menarik minat investasi di pelabuhan dan wilayah sekitarnya," ujarnya.
Kegiatan Diseminasi ISPS Code ini dilaksanakan dengan metode diskusi panel disertai dengan tanya jawab antara narasumber dengan peserta.
Narasumber berasal dari pejabat di lingkungan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Bagian Hukum & KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Bagian SDM Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Dalam kegiatan ini peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap paparan yang disampaikan oleh para Narasumber dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Sub Direktorat Patroli dan Pengamanan, Bagian Hukum dan KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Bagian SDM Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," tutupnya.
Sebagai informasi, International Ship and Port Security Code (ISPS Code) adalah regulasi IMO (International Maritime Organization) yang secara khusus mengatur tentang kegiatan-kegiatan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman terorisme di laut.
Adapun tujuan dari ISPS Code adalah untuk mengurangi resiko terhadap penumpang, awak kapal dan personil di atas kapal pada wilayah pelabuhan dan juga terhadap kapal dan muatannya. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan kapal di pelabuhan, serta mencegah pelayaran menjadi sasaran dari terorisme internasional.
Sejak berlakunya ISPS Code pada tahun 2004, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority telah mengeluarkan aturan perundang-undangan yang mengatur penerapan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan ketentuan konvensi internasional dimaksud.