BOGOR (30/9) – Pelabuhan Sei Berombang merupakan pelabuhan yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara dan berada di tepi Sungai Panai. Pelabuhan ini merupakan salah satu pintu gerbang yang menunjang perekonomian masyarakat di Provinsi Sumatera Utara, yang melayani transportasi kapal penumpang untuk berbagai tujuan, kebutuhan logistik seperti pengiriman barang, cargo, kendaraan motor, mobil dan lainnya. Namun saat ini terjadi penurunan traffic atau kedatangan kapal yang antara lain disebabkan karena kondisi alur pelayaran dan kolam pelabuhan mengalami pendangkalan.
Dengan posisi yang cukup strategis tersebut, maka guna mendukung peningkatan perekonomian di Provinsi Sumatera Utara terutama Kabupaten Labuhan batu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian akan menetapkan Alur-pelayaran masuk pelabuhan Sei Berombang. Hal inilah yang juga melatar belakangi diselenggarakannya Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Sei Berombang, pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 bertempat di Bigland Hotel Bogor.
Direktur Kenavigasian, yang diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Ison Hendrasto saat membuka acara FGD tersebut mengatakan seiring dengan perkembangan daerah, wilayah Sei Berombang saat ini telah menjadi pusat pertumbuhan produksi ikan dan memiliki potensi-potensi alam yang belum tergali sepenuhnya, contohnya buah khas daerah labuhan batu yaitu buah berombang yang potensinya sangat baik dibudidayakan sebagai upaya pelestarian alam dan untuk mendongkrak perekonomian warga.
“Untuk itu, maka guna menjamin kelancaran arus barang maupun penumpang di pelabuhan Sei Berombang, penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim” kata Ison
Menurut Ison, berdasarkan Studi RIP, kapal terbesar yang masuk pelabuhan Sei Berombang yaitu kapal kayu dengan ukuran 80 GT panjang kapal 18.33 m, lebar 4.6 m dan draft 1.2 m. Sementara berdasarkan hasil survey, data teknis rencana alur pelayaran memiliki kedalaman bervariasi mulai dari 0.7 m s/d 1.7 m LWS.
”Dengan kondisi tersebut maka bagi kapal-kapal yang akan masuk dan sandar di pelabuhan Sei Berombang harus memperhatikan kondisi kedalaman dan pasang surut” kata Ison.
Lebih jauh Ison mengatakan bahwa prioritas utama pemerintah dalam program rencana pembangunan fasilitas bagi kebutuhan masyarakat banyak salah satunya yaitu pembangunan pelabuhan. Tujuannya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan untuk menunjang kelancaran perdagangan antar pulau serta perkembangan daerah sekitarnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” Ujar Ison.
Untuk itu, kegiatan FGD Penetapan Alur-Pelayaran pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sei Berombang Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatera Utara.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, ke depan akan menciptakan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Sei Berombang Sumatera Utara” kata Ison.
Sementara itu, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan tujuan penyelenggaraan dari kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Sei Berombang Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatera Utara.
“Kegiatan FGD ini juga merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam mekanisme penetapan alur-pelayaran Pelabuhan Sei Berombang sebelum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan” kata Imam.
Sebagai informasi FGD kali ini menghadirkan para nara sumber dari Distrik Navigasi Kelas I Belawan, terkait Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Sei Berombang Provinsi Sumatera Utara, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan pelabuhan Sei Berombang, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk pelabuhan Sei Berombang pada peta laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Sei Berombang Provinsi Sumatera Utara.
Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Belawan, Kepala DInas Perhubuungan Propinsi Sumatera Utara, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.