JAKARTA (23/9). Salah satu tugas pokok dan fungsi pemerintah adalah menyediakan dan memelihara alur pelayaran, namun dalam kondisi tertentu (perlu segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara), maka dimungkinkan pihak swasta atau badan usaha untuk mengambil peran tersebut melalui skema konsesi dengan mekanisme pelelangan.
Mengingat pentingnya hal tersebut, maka Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan bimbingan teknis evaluasi dan penilaian dokumen kajian kelayakan konsesi atau kerjasama dalam pengusahaan alur pelayaran. Acara ini juga turut diikuti oleh para calon pemrakarsa pengusahaan alur pelayaran.
Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo mengatakan maksud dan tujuan penyelenggaraan bimtek ini adalah untuk mendapatkan pemahaman kepada peserta terkait dengan tata cara evaluasi dan penilaian dokumen kajian kelayakan konsesi atau kerjasama dalam pengusahaan alur pelayaran.
"Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir adanya peningakatan pihak swasta atau badan usaha yang berminat untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam mengusahakan alur pelayaran dengan skema konsesi dengan mekanisme pelelangan. Hal tersebut menuntut proses birokrasi berbasis kecepatan layanan, transparansi proses serta target capaian yang diharapkan," ujarnya, di Jakarta.
Subagiyo menjelaskan dengan adanya kegiatan pengusahaan dan pengelolaan alur pelayaran oleh pihak swasta atau badan usaha diharapkan dapat meningkatkan pelayanan serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kegiatan bimtek ini juga menjadi ajang untuk mendapatkan saran dan masukan dari para narasumber dan peserta serta mendapatkan output dan outcome yang baik kepada peserta khususnya dalam mengevaluasi dan menilai dokumen kajian kelayakan konsesi atau kerjasama dalam pengusahaan alur pelayaran sehingga dapat dilakukan dengan cepat, seragam dan terukur," tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan bimtek ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Kepala Biro LPPBMN Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan; Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Perhubungan; dan Direksi PT Ambang Barito Nusa Persada.