BOGOR (22/9) – Pelabuhan Susoh terletak di Ujung Serangga, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh dan disandari oleh kapal yang berbobot muatan 2000 ton dengan berukuran panjang 60 meter. Namun pelabuhan ini mengalami pendangkalan baik di bibir pantai maupun beberapa spot yang ada di sekitar pelabuhan dikarenakan Pelabuhan Susoh berada di muara sungai.
Selain itu, pendangkalan terjadi disebabkan karena faktor arus, ombak laut yang membawa pasir menumpuk akhirnya terjadi sendimentasi di sekitar dermaga Pelabuhan Susoh sehingga kapal cargo yang berukuran besar tidak bisa bersandar di Pelabuhan Susoh.
Melatarbelakangi hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian berupaya untuk melakukan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Susoh dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Susoh Provinsi Aceh yang diselenggarakan di Bogor, Rabu (21/9).
Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara FGD tersebut mengatakan bahwa Pelabuhan Susoh melayani kegiatan kapal cargo berupa kapal tugboat / tongkang dan kapal perintis yang penumpangnya lumayan banyak dari Abdya menuju Simeulue dengan harapan kedepannya dapat memiliki fasilitas terminal penumpang agar bisa melayani penumpang dan kapal perintis tersebut.
"Pelabuhan Susoh harus dilakukan pengembangan dan perbaikan dengan menambah perpanjangan dermaga untuk mendapatkan kedalaman yang ideal karena Pelabuhan berada dalam kawasan industri sehingga sangat berpotensi untuk bisa berkembang," ujar Hengki.
Selanjutnya, Hengki mengatakan bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di Pelabuhan Susoh, maka penataan alur pelayaran di Pelabuhan Susoh sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan daerah Susoh dan sekitarnya.
Lebih lanjut Hengki mengatakan, adapun yang menjadi fokus penetapan alur ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dimana dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Kegiatan FGD Penetapan Alur Pelayaran pada hari ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Susoh.
"Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Susoh dapat terwujud" tutup Hengki.
Sementara itu, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili oleh Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan maksud diselenggarakan kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk Pelabuhan Susoh Provinsi Aceh.
“Adapun tujuan kegiatan FGD ini adalah untuk memenuhi tahapan mekanisme dalam rangka penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Susoh sebelum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan” kata Imam.
Sebagai informasi, Kegiatan FGD pada hari ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten antara lain dari Distrik Navigasi Kelas II Sabang, Direktorat Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhanan dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL serta diikuti oleh para peserta yang terdiri dari instansi pemerintah dan stakeholder terkait baik hadir secara langsung maupun secara virtual.