BANJARMASIN (2/9). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar workshop manajemen keselamatan bagi Designated Person Ashore dan manajemen operasional kapal. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara regulator dan operator dalam mengimplementasikan berbagai aspek manajemen keselamatan pengoperasian kapal di Indonesia.
Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Stephanus Risdiyanto dalam sambutannya saat membuka acara mewakili Direktur perkapalan dan kepelautan mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari berbagai perusahaan pelayaran yang berdomisili di Kalimantan.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan profesionalitas para DPA dan pelaksana manajemen operasional kapal di berbagai perusahaan pelayaran terhadap berbagai aspek teknis dan hukum di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal dalam ruang lingkup yuridiksi Republik Indonesia," ujarnya, Kamis (1/8).
Pandemi saat ini telah banyak mempengaruhi operasional kapal. IMO telah menerbitkan Circular Letter tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational Considerations for Managing COVID-19 Cases/Outbreak on Board Ships," ujarnya.
"Berdasarkan hal ini, perusahaan pelayaran harus menyesuaikan operasional kapal dengan tetap mengutamakan keselamatan kapal dalam menangani COVID-19 di kapal. Perusahaan pelayaran perlu menerapkan berbagai prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan jiwa manusia di kapal berkaitan dengan penanganan COVID-19 di kapal," ujarnya.
Salah satu aspek kelaiklautan kapal yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak adalah manajemen keselamatan pengoperasian kapal. Faktor manusia merupakan penyebab utama sebagian besar kecelakaan pelayaran. Salah satu indikasinya adalah sistem manajemen keselamatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Stephanus menjelaskan bahwa sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal telah menjadi perhatian Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization) dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran, mencegah kecelakaan kapal, dan mencegah pencemaran lingkungan maritim.
Selain itu, ISM Code mengatur tentang pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan implementasi sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal telah sesuai dengan ISM Code serta bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dan awak kapal.
"Pihak ini adalah Designated Person Ashore (Personil Darat yang Ditunjuk). Designated Person Ashore (DPA) memiliki akses langsung terhadap manajemen tertinggi di perusahaan pelayaran dalam rangka menyediakan hubungan antara perusahaan dengan seluruh pihak yang berada di kapal," jelasnya.
DPA berperan penting dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal berdasarkan ISM Code. DPA memiliki tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.
"Berdasarkan ISM Code, suatu perusahaan pelayaran wajib menyediakan bukti dokumentasi bahwa seorang DPA telah menerima pelatihan yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugasnya," lanjutnya.
DPA harus mampu menjalin komunikasi yang efektif dan efisien antara pemimpin tertinggi di perusahaan dengan awak kapal dalam seluruh operasional kapal. Perusahaan pelayaran harus cermat dalam menunjuk seseorang sebagai DPA karena DPA menjadi penanggung jawab Sistem Manajemen Keselamatan yang dilaksanakan oleh perusahaan dan kapal yang dioperasikannya.
"DPA harus mampu menjadi penghubung yang efektif antara staf perusahaan dan awak kapal dengan pemimpin tertinggi perusahaan dalam operasional kapal," tutupnya.
Sebagai informasi, materi kegiatan ini, yaitu berbagai aspek teknis dan hukum mengenai implementasi manajemen keselamatan pengoperasian kapal. Narasumber kegiatan ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta berbagai kementerian dan lembaga lainnya yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, yaitu sebagai berikut:
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
- Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai;
- Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin;
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan
- PT Biro Klasifikasi Indonesia.