JAKARTA (23/8) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam kegiatan Penyusunan Target PNBP Tahap alokasi tahun 2023 dan Tahap Indikatif Tahun 2024. Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Subagiyo dalam sambutannya menyampaikan, Penerimaan tersebut dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara, perencanaan yang disusun mengikuti siklus anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun secara realistis, optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada jasa transportasi PNBP telah menjadi tulang punggung di Sektor Transportasi, hal ini dapat dirasakan selama masa Pandemi Covid-19 dimana pembatasan kegiatan masyarakat cukup ketat dan dampaknya telah terasa pada pencapaian realisasi PNBP sektor transportasi darat dan udara, namun demikian di sektor transportasi laut, pencapaian realisasi PNBP pada Tahun 2021 telah melampaui target yaitu 109,64% atau sebesar 4.1T dari target sebesar 3.8T. Tentunya hal tersebut dapat terwujud karena kerja keras seluruh UPT karena telah berhasil merealisasikan proyeksi yang telah ditetapkan.
Target Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Di tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 3,6T. Target TA. 2022 turun dari TA. 2021 disebabkan oleh beberapa kebijakan seperti simplifikasi tarif untuk mendorong peningkatan daya saing dengan negara lain serta pelaksanaan P3D terhadap 444 pelabuhan pengumpan lokal dan regional kepada Pemerintah Daerah.
"Dapat saya sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 Realisasi PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah tercapai 80,05% atau 2.8T dari target yang sudah ditetapkan" Ujar Plt. Sesditjen Hubla Subagiyo pada saat membuka Kegiatan Penyusunan Target PNBP, Senin (22/8).
Sebagai informasi berdasarkan surat Direktur Jenderal Anggaran bahwa terdapat Revisi Anggaran ke-9 terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berdampak pada Penambahan Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp271.179.903.000 yang semula 2.1T menjadi 2.4T hal tersebut juga berdampak pada proyeksi realisasi PNBP sampai dengan akhir tahun yang berubah menjadi 4T, untuk itu dibutuhkan peran aktif dan kerja keras seluruh UPT untuk dapat merealisasikan proyeksi yang telah ditetapkan melalui intensifikasi penagihan PNBP dari piutang macet maupun sewa perairan yang belum terbayarkan serta potensi peningkatan lain yang belum dipungut sebelumnya.
Pada sisi optimalisasi penggunaan Dana PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sejak Tahun 2019 telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat.
"Mekanisme baru tersebut merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam pengelolaan penggunaan dana PNBP yang cukup besar sehingga dapat kita rasakan bersama Pagu Sumber Dana PNBP dapat digunakan dengan optimal oleh seluruh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme baru tersebut menjadi model bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama" Ujar Subagiyo.
Sesuai dengan PMK No. 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Maksimum Pencairan akan terbit dalam 3 Tahapan yaitu Tahap I sebesar 60% pada Januari, Tahap II sebesar 80% pada Juli, dan Tahap III sebesar 100% pada bulan Oktober, sampai saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mendapatkan MP PNBP Tahap II sebesar 80% dan telah dilakukan revisi terhadap Surat Edaran MP PNBP dikarenakan adanya penambahan pagu penggunaan PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Surat dari Direktur Jenderal Anggaran mengenai Revisi Anggaran ke-9 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sementara itu pada sisi Realisasi Belanja Sumber Dana PNBP posisi tanggal 19 Agustus 2022 yaitu sebesar 49% (Realisasi 1,1T dari Pagu 2.4T) sehingga diharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya percepatan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana PNBP dan peningkatan penerimaan dengan melakukan langkah-langkah yang konkrit disamping melakukan langkah-langkah penertiban dan perbaikan administrasi PNBP, penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP, serta penyesuaian tarif dan peninjauan atas cakupan dan fleksibilitas penggunaannya.
Terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung peningkatan PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yaitu melalui Digitalisasi Layanan, salah satunya yaitu dengan mensosialisasikan Modul Layanan e-Blanko pada Aplikasi SEHATI.
"Harapannya melalui Digitalisasi Layanan dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan seluruh Stakeholders yang ada di pelabuhan" Jelas Subagiyo.
Selain itu, pada tahun ini akan diimplementasikan Layanan Single Billing yang merupakan Program dari Stranas PK untuk mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di pelabuhan ke dalam satu sistem yaitu sistem Layanan SSm Pengangkut yang rencananya akan diterapkan pada beberapa wilayah Pelabuhan yaitu Pelabuhan Belawan, Batu Ampar, Cilegon, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Balikpapan, Samarinda, Kendari, Makassar, Bitung, dan Bandar Lampung. Dalam rangka implementasi Single Billing di beberapa wilayah Pelabuhan tersebut maka Layanan Jasa Kenavigasian berupa Pungutan Uang Rambu akan dipungut oleh Kantor Distrik Navigasi dikarenakan pada layanan tersebut tidak diperkenankan untuk dipungut oleh Satker lainnya, sampai saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan Direktorat Teknis sedang menyusun Petunjuk Teknis mengenai Pemungutan Uang Rambu oleh Kantor Distrik Navigasi.
Adapun Dalam rangka menertibkan dan meningkatkan penatausahaan PNBP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka Instansi Pemeriksa yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada Satker Pemungut PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta telah dilaksanakan Entry Meeting bersama dengan BPK pada tanggal 18 Agustus 2022, berdasarkan hasil Entry Meeting tersebut BPK akan melaksanakan Uji Petik Pemeriksaan pada Satker Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, maka dari itu diharapkan tidak hanya yang menjadi Satker Uji Petik Pemeriksaan tetapi seluruh UPT dapat mempersiapkan diri dari sekarang dan melengkapi seluruh dokumen serta data dukung yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.
Pada kegiatan hari ini, target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2023 Tahap Alokasi disusun menggunakan aplikasi TPNBP Target Penerimaan Negara Bukan Pajak dan akan menjadi lampiran dalam Proposal Target PNBP yang secara berjenjang akan disampaikan kepada Sekjen Kemenhub dan Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi tambahan target PNBP Tahun 2023 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendapatkan penambahan target sebesar 225M dari sebelumnya yang sudah diusulkan sebesar 3.6T menjadi 3.9T, oleh karena itu diharapkan Target PNBP tahun 2023 yang diusulkan sudah melalui perhitungan yang cermat dan matang dengan didasarkan pada realisasi penerimaan 2 (dua) tahun sebelumnya dan penerimaan tahun berjalan sesuai dengan PP 15 Tahun 2016 serta memperhitungkan potensi-potensi penerimaan yang dapat digali serta menghitung potensi PNBP yang hilang dampak dari kegiatan P3D kepada pemerintah daerah.