JAKARTA (28/7). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 51/Phbl/2022 tanggal 26 Juli 2022. Maklumat pelayaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyampaikan bahwa Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal serta pencemaran lingkungan maritim akibat cuaca buruk.
Adapun Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk gencar melaksanakan kegiatan kampanye dan sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Seluruh Syahbandar harus melakukan pemantauan cuaca dan apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB, dan bilamana terdapat pihak manapun yang memaksakan kapal diberangkatkan maka untuk tetap tidak diberangkatkan sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar aman untuk berlayar," ujar Dirjen Arif.
Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak over draft serta stabilitas kapal tetap baik.
"Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan pangkalan penjagaan laut dan pantai terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," ujarnya.
Seluruh operator kapal khususnya Nakhoda dalam hal kapal di pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
"Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal penting lainnya," ujar Dirjen Arif.
Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimnbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.
Kampanye Dan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran
Kampanye keselamatan ini tertuang dalam surat edaran SE DJPL 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kampanye dan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Di Atas Kapal Milik Negara (Perintis, Tol Laut, Ternak, dan Rede). Hal ini dalam rangka meningkatkan dan menjamin terselenggaranya kegiatan transportasi laut yang aman, nyaman dan selamat di seluruh perairan Indonesia.
Kampanye dan sosialisasi keselamatan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator berkolaborasi dengan operator untuk mewujudkan kegiatan transportasi laut yang aman dan nyaman secara berkelanjutan dan melaksanakan tata kelola penyelenggaraan kegiatan transpotasi laut yang akuntabel dan bertanggung jawab.
Berdasarkan surat edaran tersebut, operator diminta untuk terus aktif turut mengkampanyekan pentingnya keselamatan pelayaran dengan membuat konten gambar maupun video terkait keselamatan melalui media di kapal, media sosial dan sarana lainnya termasuk di tempat embarkasi/debarkasi penumpang.
"Juga melaksanakan peragaan atau memutar video keselamatan di atas kapal setiap berangkat dari pelabuhan," ujar Dirjen Arif.
Operator juga dihimbau untuk membuat dan memasang spanduk tentang pentingnya keselamatan pelayaran dengan tagar #TolLautMendukungKeselamatanPelayaran.
"Dan wajib melakukan perawatan terhadap peralatan keselamatan di atas kapal yang dilaksanakan secara rutin dan dijamin kelayakannya," ujar Dirjen Arif.
Sementara itu, untuk penyelenggara Pelabuhan Pangkal maupun Pelabuhan Singgah juga diharuskan untuk segera melakukan kampanye keselamatan berkolaborasi dengan operator.
"Serta melaksanakan pengawasan langsung pelaksanaan kampanye keselamatan dan melaporkan hasilnya kepada kantor pusat," tutup Dirjen Arif.