JAKARTA (6/7). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kepelabuhanan resmi memberikan hak konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Asinusa Perkasa Sekawan di wilayah perairan Pulau Nipa. Hak konsesi meliputi area kegiatan berlabuh jangkar (anchorage area) dan alih muat barang dari kapal ke kapal (ship to ship transfer).
Konsesi merupakan salah satu upaya pembangunan infrastruktur transportasi dimana Pemerintah turut mengundang dan melibatkan sektor swasta dengan tujuan untuk memacu produktivitas, efisiensi dan kualitas pertumbuhan yang lebih sehat dan inklusif dalam bentuk konsesi.
Pemberian hak konsesi ini ditandai dengan acara penandatanganan perjanjian konsesi antara KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun dan PT Asinusa Perkasa Sekawan yang berlangsung di Ruang Sriwijaya Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/7).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kerjasama dalam bentuk konsesi memiliki tujuan utama, yakni untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan, serta optimalisasi dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Saya berharap implementasi kegiatan di perairan Pulau Nipa oleh PT. Asinusa Putra Sekawan dapat memberikan dampak signifikan bagi peningkatan PNBP dan yang lebih penting lagi adalah mampu menunjukan nilai kompetisi yang unggul dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Seperti kita tahu bahwa perairan Nipa adalah etalase Indonesia bagi pelayaran dunia," ujar Dirjen Arif.
Wilayah Perairan Pulau Nipa ini merupakan pulau terluar dan berhadapan langsung dengan negara Singapura dan juga Malaysia sehingga diharapkan dengan adanya konsesi ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia.
"Dapat berdaya saing secara internasional, berjalan baik dengan tetap memegang teguh good governance dan bisa benar-benar menjaga fairness," ujar Dirjen Arif.
Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo mengatakan PT Asinusa Putra Sekawan sebelumnya telah mengikuti tahapan dan proses dalam hal pemberian konsesi melalui mekanisme penunjukan dimana salah satunya telah memperoleh review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas perhitungan jangka waktu konsesi pada area kegiatan berlabuh jangkar dan alih muat barang dari kapal ke kapal di wilayah Perairan Pulau Nipa selat Singapura untuk mendapatkan nilai kewajaran atas perhitungan investasi, pendapatan, dan biaya.
"Sehingga disepakati untuk jangka waktu konsesi selama 24 tahun dan fee konsesi sebesar 7%," ujarnya.
Subagiyo mengatakan konsesi ini merupakan hal yang dianggap perlu dilakukan mengingat perkembangan bisnis kepelabuhanan saat ini menuntut proses birokrasi dapat berjalan optimal berbasis kecepatan layanan, transparansi proses serta target capaian yang diharapkan.
"Dan salah satu lini bisnis kepelabuhanan yang berkembang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan," ujarnya.
Wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya dan implementasi dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Chairman PT Asinusa Putra Sekawan, Wing Indrasmoro berharap dengan adanya hak konsesi ini pihaknya dapat lebih agresif meningkatkan daya saing pelabuhan Indonesia di kancah internasional mengingat lokasi Perairan Nipa yang berbatasan langsung dengan 2 (dua) negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia.
"Area kami strategis, berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kami berharap akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak KSOP agar kita bisa bertanding, berkompetisi dan berdaya saing sehingga bisa menjadi poros maritim dunia seperti yang dicanangkan oleh Pak Presiden. Kami akan bikin ini menjadi kebanggaan bagi hubla," tutup Wing.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan yang salah satunya mengatur tata cara konsesi dan mekanisme pelelangan untuk pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan. Penetapan Peraturan Menteri dimaksud menjadi bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendorong partisipasi Badan Usaha Pelabuhan dalam bidang kepelabuhanan secara lebih transparan, efektif, efisien dan tentunya menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.