MAKASSAR (25/6). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Evaluasi Implementasi Inaportnet SPS (Surat Persetujuan Syahbandar) Online dan Sosialisasi PM.8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan dan meningkatkan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) dan optimalisasi penerapan fitur-fitur yang diakomodir dalam Aplikasi Inaportnet di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Evaluasi dan sosialisasi kali ini dilakukan di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. Dihadiri oleh para pengguna jasa serta stakeholder terkait lainnya.
"Evaluasi dan sosialisasi ini dalam tata cara pelayanan kapal dan barang yang meliputi antara lain layanan kapal masuk, kapal pindah, kapal keluar, perpanjangan tambat dan pembatalan pelayanan melalui sistem Inaportnet di pelabuhan," ujar Kepala kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Brigadir Jenderal Polisi Capt. Hermanta, Sabtu (25/6).
Evaluasi Implementasi Inaportnet SPS Online dan Sosialisasi PM.8 Tahun 2022 ini sebagai bentuk penyegaran kepada para petugas Inaportnet, Pemakai asa /Agent Pelayaran, instansi dan stakeholder terkait yang terintegrasi dengan dengan Sistem Inaportnet terhadap pelayanan kapal dan barang. Sehingga para Petugas di UPT, Pemakai Jasa dan Stakeholder terkait dianggap mampu dan cakap dalam pelayanan operasional dengan menggunakan sistem Inaportnet.
"Digitalisasi suatu keniscayaan yang harus kita terima , dan pemerintah harus dapat menyesuaikan seluruh sistem pelayanan menuju kearah digital, sehingga Indonesia mampu bersaing di kancah internasional secara kompetitif," ujar Capt Hermanta.
Penerapan Inaportnet di Pelabuhan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 154 tahun 2015 tentang Surat Persetujuan Syahbandar (SPS) On line di pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 192 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 157 tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus barang di pelabuhan, memangkas waktu pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien, menurunkan biaya logistic dan sebagai langkah transparansi pelayanan di pelabuhan.
Saat ini tentunya seiring adanya beberapa pengembangan modul sejak tahun 2020 dan tahun 2021 yang sudah diakomodir dan menjadi mandatory antara lain yaitu Pengalihan keagenan, penambahan muatan, Ganti Bendera, pembatalan SPOG yang berlaku 1x24 jam, pelayanan jasa rambu, Persetujuan Port Waste Management System (PWMS), Pelayanan Jasa Pungutan Uang Perkapalan (PUP), Persetujuan Pengelasan, Persetujuan Alih Muat (STS), Persetujuan Bongkar Muat Barang Khusus, PNBP VTS, PNBP Kegiatan tetap, Free zonasi pada warta kapal masuk/pindah, berangkat serta beberapa pengembangan modul yang terkait dengan penyelenggara pelabuhan dan operator pelabuhan serta instansi terkait di pelabuhan misalnya penerapan Single ubmition Management (SSM) Pengangkut.
"Melalui sosialisai Peraturan Menteri No 8 tahun 2022 tentang tata cara pelayanan kapal melalui inaportnet, diharapkan pengguna jasa mampu menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan menerima manfaat pemberlakuan ketentuan ini sehingga pelayanan lebih efektif,efesien dan transparan kepada pelaku usaha," ujar Capt Hermanta.
Capt Hermanta mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengembangan modul tersebut agar diimplementasikan secara efektif dan normal, yang tentunya diperlukan dukungan dan berkolaborasi dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta stakeholder terkait di pelabuhan karena harus ditunjang dengan kesiapan BUP setempat.
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan evaluasi implementasi Inaportnet PS On Line dan Sosialisasi PM.8 Tahun 2022 ini kami mengundang beberapa UPT Ditjen Hubla dan stakeholder terkait antara lain : Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Disnav Kelas I Makassar,KSOP Bitung, KSOP Kendari, KSOP Pare-pare, UPP Bau-Bau, PT. Pelindo IV, TPM, MNP dan Agent Pelayaran yang telah menerapkan system Inaportnet agar bisa menjadi penyegaran dalam mengimplementasikan terhadap seluruh proses pelayanan kapal dan barang dengan menggunakan system Inaportnet ini secara konsisten.
"Kegiatan sosialisasi inaportnet ini merupakan kegiatan yang tepat dan sesuai dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis terkait teknologi informasi digital, dimana setiap masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah yang dapat memberikan pelayanan dengan cepat mudah dan terjangkau," tutupnya.