Sabtu, 11 Juni 2022

KEMENHUB AKAN SIAPKAN ATURAN HARMONISASI SURVEI DAN SERTIFIKASI KAPAL BERBENDERA INDONESIA


Share :
5616 view(s)

 

SURABAYA (11/6). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah melakukan harmonisasi survei dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia. Harmonisasi ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman prosedur pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal untuk masing-masing jenis survei.

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid dalam sambutannya saat membuka acara Konsinyering Penyusunan Aturan Harmonisasi Survei dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia mengatakan bahwa harmonisasi ini merupakan masukkan dari mitra-mitra kerja serta stakeholder lain sebagai solusi terkait kendala-kendala pelayanan yang masih terjadi di lapangan. 

 

"Oleh karena itu kami harus menyiapkan rancangan peraturan harmonisasi survei dan sertifikasi yang meliputi jenis survei, masa berlaku sertifikat, tanggal penentuan dasar penerbitan sertifikat, penentuan waktu docking, serta poin -poin lainnya dalam pelaksanaan pemeriksaan," ujarnya, di Surabaya.

 

Dengan adanya peraturan tentang harmonisasi survei dan sertifikasi kapal ini diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan teknis yang sering muncul di lapangan terkait keseragaman prosedur pemeriksaan para pejabat pemeriksa keselamatan kapal untuk masing-masing jenis survei, keseragaman masa berlaku sertifikat baik kapal barang maupun kapal penumpang, kesamaan persepsi antara pemerintah atau administrasi dengan Badan Klasifikasi khususnya dalam penentuan jatuh tempo survei pembaharuan dan masih banyak lagi.

 

"Dengan menerapkan sistem harmonisasi survei dan sertifikasi ini, maka akan terjadi penyederhanaan survei dan sertifikasi dengan periode dan skema waktu yang seragam sehingga memudahkan pelaksanaannya bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pemilik kapal," ujarnya.

 

Oleh karena itu Ahmad Wahid berharap konsinyering yang mempertemukan pihak-pihak berkepentingan ini dapat menghimpun masukkan-masukan dari UPT terkait hal-hal apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan survei dan Sertifikasi Kapal yang terangkum secara harmonis dan tentunya secara legal. Sehingga nantinya dapat menjadi panduan kerja di Ditjen Hubla.

 

"Sehingga nantinya dapat terbangun suatu sistem terpadu pelayanan. Contoh KSU Makassar telah melakukan survei terhadap sebuah kapal, maka UPT lain yang akan terkait dapat melihat hasil survei terakhir dan dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan survei lanjutan yang dilaksanakan oleh UPT selanjutnya," jelasnya.

 

Sebagai informasi, survei dan sertifikasi kapal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran. Sebagai anggota IMO, Indonesia telah meratifikasi SOLAS Protokol 88 melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2017 dan ILLC Protokol 88 melalui Peraturan Presiden nomor 84 tahun 2017.

 

"Dimana salah satu pengaturan yang signifikan dari protokol 88 ini adalah harmonisasi survei dan sertifikasi dari berbagai sertifikat beberapa konvensi internasional, baik SOLAS Load Line, Marpol dan Ballast Water Management," ujarnya.

 

Selanjutnya, untuk memfasilitasi keselarasan interval survei antara berbagai sertifikat statutoria kapal, IMO menerbitkan resolusi a.1140(31) yang diadopsi pada 4 Desember 2019 tentang panduan pemeriksaan sesuai sistem harmonisasi survei dan sertifikasi (survey guideline under the harmonized system of survey and certification-HSSC).

 

"Panduan dari IMO inilah yang akan kita adopsi ke dalam peraturan perundangan kita sehingga bisa dijadikan landasan hukum dan menjamin penerapan yang seragam di lapangan," tutupnya.

  • berita




Footer Hubla Branding