CILEGON (8/5) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan terhadap tindakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah mendapatkan laporan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok telah diamankan oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon yang diduga melakukan pungutan liar parkir di menara suar Anyer.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto menegaskan, "Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dimaksud dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak mentolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum dan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Sebagai informasi, bahwa saat ini Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan Penerapan Prinsip 4 No's Di Lingkungan Kementerian Perhubungan yaitu No Gifts (tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan), No Bribery (tidak menerima suap), No Kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), No Luxury Hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan/tidak wajar).
Saat ini menara suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal yang melintas.
Di hari tertentu atau hari libur, wilayah menara suar ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan Karang Taruna setempat sebagai tempat wisata.