Sehubungan dengan Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kuala Langsa bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa serta Kantor Immigrasi berkomitmen bersama dan dalam Penandatanganan Implementasi Single Submission (SSm) ekspor pada Pelabuhan Kuala Langsa