JAKARTA (28/9) - Dalam rangka membantu percepatan Penilaian Reformasi Birokrasi (RB) terkait survey kepuasan pelanggan dalam hal penilaian dan tindaklanjut RB di Kementerian Perhubungan, hari ini (28/9) telah dimulai pelaksanaan penilaiannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Diawali oleh entry meeting pagi tadi, tim evaluator Kemenpan RB menyebutkan bahwa Kemenpan RB akan mengevaluasi pelaksanaan RB di lingkungan Kemenhub sebagai tindaklanjut Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Online yang disampaikan oleh Kemenhub di bulan Mei 2017 lalu.
Adapun penilaian dimaksud dimulai dengan survey penilaian RB yang dilakukan di Ruang Mataram Kemenhub dan dilanjutkan dengan mengunjungi Pelayanan Satu Atap khusus Ditjen Perhubungan Laut yang terletak di Gedung Cipta lantai 1 Kemenhub.
Tim evaluator Kemenpan RB juga berkesempatan mengunjungi Command Center Kemenhub di Gedung Karya lantai 25 dan selanjutnya tim evaluator Kemenpan RB mengunjungi Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut yang diterima oleh Plt. Dirjen Perhubungan Laut sekaligus Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Bay M. Hasani.
Selanjutnya, tim Kemenpan RB mengunjungi Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok dengan agenda survey Dwelling Time,Inaportnet dan perizinan lainnya terkait kegiatan operasional dan keselamatan Kapal.
Dari rangkaian survey dan kunjungan tim penilai Kemenpan RB menurut Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Lollan S Panjaitan, semua berjalan lancar dan sesuai rencana.
"Kami berharap hasilnya akan baik, agar dapat berdampak juga pada tunjangan kinerja (tunkin) pegawai Kemenhub khususnya Ditjen Hubla," ujar Lollan.
Ditambahkannya, masa evaluasi oleh Kemenpan RB terhitung 30 hari yang di mulai dari tanggal 27 September 2017 dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana road map birokrasi yang dijalankan Kemenhub khususnya delapan program RB.
"Delapan program RB itu yakni Manajemen Perubahan, Penguatan Organisasi/Kelembagaan, Penguatan Ketatalaksanaan, Penguatan Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Peraturan Per-UU-an, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik demi mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, dan melayani," tutup Lollan.