Jumat, 4 Oktober 2024

PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA, SEBAGAI GERBANG PENGELOLAAN BMN


Share :
1902 view(s)

*Jakarta* (4/10) - Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian awal dari siklus pengelolaan aset. Perencanaan kebutuhan BMN merupakan bagian yang terintegrasi dari Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) yang disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan BMN dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, serta standar harga.

Selanjutnya, RKBMN digunakan sebagai salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline), serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.

Oleh karena itu, pada Jumat (4/10), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan Rapat Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut menjadi langkah awal untuk mengusulkan pengadaan tanah dan bangunan gedung kantor, pengadaan rumah negara, pengadaan kendaraan dinas jabatan, dan pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Tahun Anggaran 2026.

"Saya minta agar para KPA/B dan peserta pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan Penyusunan RKBMN dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Versi 2 (SIMAN V2) dan melaporkannya secara berjenjang kepada Korwil, Eselon I, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang (Kementerian Keuangan)," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan.

Lebih lanjut, Lollan juga menyampaikan agar pengelolaan anggaran untuk pemeliharaan BMN yang ada di UPT/Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Tahun Anggaran 2025 yang akan datang, dilakukan dengan maksimal.

Adapun dasar kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Keputusan Menteri Perhubungan KP 786 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PL.003/1/24/DJPL/2024 tanggal 30 September 2024 perihal Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Pelaksanaan penyusunan RKBMN ini diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan kualitas penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," tutur Lollan.

Sebagai penguatan terhadap penyelenggaraan penyusunan RKBMN, kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Kementerian Keuangan serta Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN, Kementerian Perhubungan.

Terakhir, Lollan berpesan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan pengelola BMN di UPT agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan laporan sesuai dengan yang diminta oleh Kementerian Keuangan. (SRW/PF/HB)

  • berita




Footer Hubla Branding