Jumat, 30 Agustus 2024

DUKUNG PEMBANGUNAN IBUKOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA, KEMENHUB TANDATANGANI ADDENDUM KONSESI PENYEDIAAN DAN/ATAU PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN DI PELABUHAN BALIKPAPAN


Share :
1850 view(s)

JAKARTA (30/8) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menandatangani Addendum Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic & Support Service di Pelabuhan Balikpapan.

Penandatanganan yang dilakukan pada pagi hari ini (30/8) dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Bharto Ari Raharjo selaku Pihak Pertama dan Direktur Utama PT. Indika Logistic & Support Services, Adi Darma Shima, selaku Pihak Kedua dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.

Pada kesempatan tersebut, Capt. Antoni menyampaikan apresiasinya terhadap ditandatanganinya addendum konsesi ini, yang menurutnya merupakan salah satu upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Pelabuhan Balikpapan.

Capt. Antoni mengatakan, bahwa Addendum yang ditandatangani pada pagi hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap Perjanjian Konsesi antara Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Indika Logistic & Support Services tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Indika Logistic & Support Services di Pelabuhan Balikpapan, yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2023 lalu. 

Perjanjian Konsesi tersebut, menurut Capt. Antoni, ditandatangani sebagai wujud upaya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Konsesi di Pelabuhan Balikpapan.

“Ini juga merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, mengingat Pelabuhan Balikpapan yang merupakan salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan IKN Nusantara, sehingga harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna transportasi laut,” tukasnya.

Capt. Antoni menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Konsesi tersebut, dipandang masih perlu adanya review ulang terhadap hasil perhitungan penetapan jangka waktu Perjanjian Konsesi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang dituangkan dalam bentuk Adendum Perjanjian Konsesi. 

“Dan Alhamdulllah proses penandatanganan Adendum dimaksud telah terselenggara pada pagi hari ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Capt. Antoni mengungkapkan beberapa hal yang di addendum dari Perjanjian Konsesi tersebut, antara lain adalah jangka waktu Perjanjian Konsesi menjadi selama 54 (lima puluh empat) tahun, fee konsesi sebesar 3,00% (tiga persen) dari pendapatan bruto selama masa konsesi, serta memastikan adanya jaminan akses jalan pelabuhan selama masa konsesi dan setelah masa konsesi kepada Penyelenggara Pelabuhan.

Hal tersebut, menurutnya dilaksanakan sesuai laporan hasil review atas perhitungan jangka waktu konsesi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya, Addendum Perjanjian Konsesi ini akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT. Indika Logistic & Support Service. 

“Kami berharap, penandatanganan addendum konsesi yang telah dilaksanakan pada hari ini dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur di pelabuhan, serta mampu menggerakan perekonomian secara nasional, terutama bagi masyarakat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur dan sekitarnya,” tutup Capt. Antoni. (MYN/PF/HB)

  • berita




Footer Hubla Branding