Rabu, 31 Januari 2024

Sosialisasi PM 6 Tahun 2021 Guna Optimalkan Pengawasan Barang Curah Padat Di Pelabuhan


Share :
63 view(s)

#KawanLaut, Guna meningkatkan keselamatan dalam penanganan barang curah padat di pelabuhan, Kantor KSOP Kelas III Kijang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan ketentuan terkait International Maritime Solid Bulk Cargo Code (IMSBC Code).

Bahwa kegiatan pengawasan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sehingga dalam penanganannya semua jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus berpedoman pada aturan yang berlaku secara nasional maupun aturan internasional seperti ketentuan yang dipersyaratkan dalam IMSBC Code.

Sebagai narasumber kegiatan ini adalah Kepala Subdit Tertib Berlayar, Direktorat KPLP, Radzaman, M.Sc dan Penyusun Bahan Evaluasi B3 dan Tertib Bandar, Direktorat KPLP, Tuamy Pinantoan Siahaan, SH.

Kegiatan dibuka Kasie KBPP Pujiyanto, S.S.iT, M.H, M.Mar.E selaku Plh KSOP Kelas III Kijang dan dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha, Kasie SHSK, PT.Pelindo, INSA, ISAA, Perusahaan Pelayaran dan Pengelola TUKS/Tersus di lingkungan KSOP Kelas III Kijang.

Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi petugas dan pengguna jasa terkait ketentuan penanganan dan pengawasan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan juga guna menciptakan persamaan persepsi, permasalahan dalam penanganan muatan barang curah padat.

Selain menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, kegiatan ini juga dalam rangka upaya optimalisasi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jenis pelayanan Pengawasan Barang Curah Padat di Pelabuhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Je

  • berita




Footer Hubla Branding