#Kawanlaut, Selasa (16/1) Dalam rangka tertib administrasi dan hukum penatausahaan Barang Milik Negara, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang bersama PT.Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjung Pinang melaksanakan pembahasan Perpanjangan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Kantor KSOP Kelas III Kijang.
Rapat yang dilaksanakan di Kantor Kejari Bintan ini dipimpin langsung oleh Kejari Bintan dan dihadiri Para Kasie di lingkungan Kejari Bintan dan staf Datun, sebagai fasilitator dalam pembahasan tersebut sebagai wujud sinergitas dan kerjasama dibidang pertimbangan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir juga Kepala KSOP Kelas III Kijang, Kasubag Tata Usaha, Kasie Lala dan Usaha Kepelabuhanan, Kasie Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Manager Teknik PT.Pelindo Regional 1 Cabang Tanjung Pinang, Asisten Manager Terminal Penumpang PT.Pelindo Regional 1 Cabang Tanjung Pinang.
Hasil pembahasan : Dalam rangka menjamin legalitas kepemilikan lahan Kantor KSOP Kelas III Kijang mengajukan permohonan kepada pihak PT.Pelindo selaku pemilik lahan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan untuk dapat dihibahkan atau alih status dengan diberikan Hak Pakai/Hak Guna Bangunan. Dan menunggu proses tersebut diatas akan dilakukan perpanjangan perjanjian pinjam pakai lahan dengan jangka waktu perjanjian lebih dari satu tahun yang menjadi kewenangan Direksi PT.Pelindo Regional 1, sehingga perlu dikoordinasikan dahulu. Disamping itu juga diajukan permohonan perluasan lahan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi KSOP Kelas III Kijang.