#KawanLaut, Terimakasih diucapkan kepada seluruh pihak atas kontribusinya terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Transportasi Angkutan Laut di lingkungan Kantor KSOP Kelas III Kijang pada tahun 2023.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor Transportasi Angkutan Laut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Tercatat pada tahun 2023 realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor KSOP Kelas III Kijang sebesar 7,3 M atau sebesar 141 % dari target yang ditetapkan sebesar 5,2 M.
Dari data tahun 2020 sampai 2023 realisasi PNBP yang meliputi Jasa Kepelabuhanan, Jasa Kebavigasian, Jasa Konsensi Bidang Transportasi Laut, Jasa Perkapalan dan Kepelautan, Jasa Angkutan Laut dan PNBP non fungsional pada Kantor KSOP Kelas III Kijang terus mengalami peningkatan, seiring dengan optimalisasi pelayanan jasa dan pengawasan kepada pengguna jasa angkutan laut.
Pencapaian tersebut sebagai wujud komitmen Kantor KSOP Kelas III Kijang untuk terus meningkatkan kinerja tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor Transportasi Angkutan Laut yang baik.